Inspektorat Proses ASN RSUD Bunut Terkait Pemakaian Narkoba, Yudi Yustiawan: Pelanggaran Disiplin Berat Ancaman PTDH 

SUKABUMITIMES.COM – Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Yudi Yustiawan menegaskan sudah memproses dengan melakukan pemanggilan ke empat ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH untuk dimintai keterangannya terkait pemakaian narkoba.

Penegasan ini disampaikan Yudi Yustiawan saat diwawancarai sukabumitimes.com diruang kerjanya pada Rabu (27/8/2025).

“Sebelumnya dari pihak manajemen RSUD Bunut sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka setelah itu kemudian dilimpahkan ke inspektorat. Senin 25 Agustus 2025 kemarin semua sudah kami panggilan dan juga kami periksa,” ungkap Kepala inspektorat Yudi.

Selanjutnya pihak Inspektorat melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.

“Kalau melihat tingkat kesalahan sesuai aturan tentu mereka berempat tersebut jelas melakukan pelanggan disiplin berat,” ujarnya.

Yudi menjelaskan setelah Inspektorat mempelajari dan memproses, langkah selanjutnya kita merekomendasikan kepada BKPSDM kota Sukabumi.

“Kejadian ini jelas sangat memalukan, sesuatu yang sangat luar biasa, miris, dan sangat mencoreng nama rumah sakit juga ASN kota Sukabumi,” prihatinnya.

“Dimana mereka sebagai orang yang bekerja di bidang kesehatan yang seharusnya bisa menjaga diri, apalagi menangani pasien justru mereka memakai barang yang sangat terlarang,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat oknum ASN Bunut tersebut, ternyata barang yang mereka konsumsi itu tidak semuanya berasal dari luar rumah sakit.

“Barang haram yang didapat keempat oknum ASN ini sesuai dengan pengakuan dari salah satunya adalah barang sisa dari dalam rumah sakit. Jadi tidak semua didapat dari luar rumah sakit, tetapi ada barang sisa dari dalam,” terangnya.

Menurut pengakuan keempat oknum tersebut, motif yang melatarbelakangi mereka menggunakan narkoba itu bermacam-macam, antara lain masalah keluarga, ada yang mengaku coba-coba.

“Tapi sepertinya itu hanya alibi mereka sendiri,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Yudi sangat menyayangkan rumah sakit yang seharusnya bersih dari barang seperti itu, justru ada oknum-oknum yang menyalahgunakan.

“Apalagi ini rumah sakit rujukan dengan tipe B yang seharusnya protokol pengamanannya ketat, bisa sampai kecolongan,” herannya.

Pihak Inspektorat mengakui bahwa kejadian ini berawal dari pemakaian barang haram tersebut di Pondok Halimun Salabintana Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Setelah kejadian di PH waktu itu, pihak rumah sakit langsung melakukan screening terhadap karyawannya dan terbukti keempat pegawai tersebut memang mengkonsumsi narkoba.

“Dan hasilnya memang positif pengguna,” tandasnya.

Mengenai sanksi, karena mereka sudah berani mengkonsumsi narkoba, maka sesuai aturan sudah masuk dalam pelanggaran disiplin berat. “Maka sanksi yang bisa kenakan mulai dari penurunan pangkat bahkan sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ancamnya.

Untuk itu, sebagai Kepala Inspektorat kota Sukabumi, Yudi menghimbau kepada semua ASN maupun pejabat jauhilah yang namanya narkoba.

“Apalagi kita sebagai pelayan publik, jadi kita harus bisa mengambil keputusan, atau saat bekerja kalau dalam kondisi yang tidak normal maka konsekuensinya sangat mengganggu pelayanan publik.

Pihaknya berpesan kepada para ASN jangan sekali-kali mendekat ke barang haram seperti ini. “Apalagi mereka yang bertugas sebagai tenaga kesehatan,” pungkasnya (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *