SUKABUMITIMES.COM – Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, hingga kini masih menjadi titik paling rumit dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bahkan sejak Perda di berlakukan 2013 lalu hingga saat ini, kondisi semrawut di jalur protokol tersebut tak kunjung tuntas, meskipun pendekatan persuasif terus dilakukan.
”PKL di sana bandel-bandel. Sudah diarahkan ke gang sekitar, tapi kalau tak ada petugas, mereka balik lagi ke badan jalan. Akhirnya bikin macet,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar, Kurnia Rahmandani, Jumat (1/8/2025).
Ia mengakui selama ini petugas dan PKL masih main kucing-kucingan setiap dilakukan penertiban. “Ada petugas mereka masuk ke gang-gang. Namun ketika petugas pergi mereka pada keluar dari persembunyiannya,” tegasnya.
Diperparah dengan keberadaan pengemudi ojek daring yang bebas menaik-turunkan penumpang di zona larangan memperburuk situasi dan mengganggu pejalan kaki yang terpaksa turun ke bahu jalan.
”Kami tak bisa patroli tiap menit. Makanya, sudah koordinasi dengan Dishub untuk memperkuat pengawasan,” ucapnya.
Saat ini, personel Satpol PP menerapkan sistem plot waktu di jam rawan, dengan masing-masing regu hanya terdiri dari enam hingga tujuh petugas.
Dani menegaskan bahwa tindakan penertiban bukanlah upaya pemberangusan, melainkan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Ia menyebut, Pemerintah Kota tetap berpihak pada keberadaan PKL, namun keteraturan dan hak pejalan kaki juga harus dilindungi.
Menurut dia, fungsi pembinaan tetap menjadi kewenangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Komindag), sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi penindakan.
Meski begitu, ia mendorong adanya pendekatan digital dan sistematis yang lebih adaptif menggantikan metode manual yang mulai tidak efektif.
Upaya pengaturan kawasan Ahmad Yani sejatinya sudah beberapa kali masuk dalam agenda rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, eksekusi di lapangan sering kali terhambat tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan ekonomi mikro dan ketertiban umum.
Mereka menilai penanganan PKL Ahmad Yani menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan Perda yang mereka sahkan sendiri.
Sementara itu, sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut mengaku terganggu oleh kemacetan dan kebisingan yang ditimbulkan.
“Jalan ini hampir tiap hari macet, belum lagi kalau ada mobil parkir sembarangan dan PKL makin melebar ke jalan,” kata Irma, seorang warga Kota Sukabumi.
Lurah setempat pun sudah beberapa kali mengusulkan relokasi PKL ke lokasi binaan, tapi belum semua pedagang bersedia pindah. Sebagian besar memilih tetap di lokasi eksisting karena dinilai lebih strategis untuk menarik pembeli.
Ke depan, Pemerintah Kota disebut sedang menjajaki skema penataan kawasan berbasis zonasi usaha mikro yang terintegrasi dengan sistem smart city. (uml)




























