SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus melakukan upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah telah membuat suatu inovasi yang diberi nama Inovasi Sinergi dan Integrasi Utility Data Spasial Mengakselerasi Perpajakan Daerah (Sigeulis Menatap).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah Martha Galuh Budianti kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
“Ini sejalan dengan keinginan Wali K oh ya Sukabumi untuk meningkatkan PAD yang bertujuan menurunkan ketergantungan pendanaan dari transfer pusat dan menjadikan kota Sukabumi mempunyai fiskal yang kuat,” kata Martha.
Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi ingin mandiri dengan tetap mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan PAD itu sendiri.
“Kebetulan tupoksi saya di perencanaan dan pengendalian terkait pendapatan pajak daerah,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan lain yang sah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Identifikasi masalah terbagi kepada tiga hal dan salah satunya yaitu belum optimalnya sistem informasi pajak berbasis spasial,” jelasnya.
Lainnya adalah belum ada struktur jejaring kerjasama (Network Collaboration) pertukaran data pajak antara pusat dan daerah serta belum efektifnya sistem pengawasan.
”Saya ambil salah satunya belum optimalnya sistem informasi pajak berbasis spasial data Geoinfo Kota Sukabumi. Jadi sederhananya adalah dengan mengintegrasikan data spasial Kota Sukabumi dengan sistem perpajakan,” terang dia.
Menurutnya, untuk jangkauan luas ke depannya data subjek dan objek pajak dapat dipetakan secara fungsional. Selain pemetaan potensi itu juga tujuannya adalah pada pengendalian berbasis data spasial yang akan memudahkan dalam pengambilan kebijakan.
”BPKPD punya sistem Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) dan aplikasi PBB juga yang akan diintegrasikan ke Sistem Geoinfo Kota Sukabumi (Sigenko) yang ada di Bappeda Kota Sukabumi,” tandasnya.
Saat ini potensi pajak daerah akan diintensifkan untuk digali secara optimal, maka dengan Sigeulis Menatap tersebut diharapkan berdampak positif untuk pencapaian target PAD.
”Antara potensi, penetapan dan pengendalian harus sejalan, karena potensi itu dinamis tidak statis dan perlu dievaluasi berkala,” ujarnya.
Lima jenis pajak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 digabung menjadi satu terdiri dari restoran, hiburan, hotel, parkir dan pajak penerangan jalan masuk dalam objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Selain pajak daerah, objek retribusi juga perlu dioptimalkan. Rekan-rekan OPD pengelola retribusi sedang bersama-sama mengoptimalkan potensinya sama halnya seperti pada pajak daerah,” ucapnya.
”Untuk mewujudkan program pembangunan itu harus didukung pendapatan. Dan khususnya saat ini yang menjadi fokus adalah PAD,” pungkasnya. (sya)































