Akibat Papan Reklame Tak Ber-PBG, Pemkot Sukabumi Dirugikan Sebesar Rp91 Juta 

SUKABUMITIMES.COM – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi Saefulloh mengatakan penertiban dan penutupan papan reklame yang dilakukan Satpol PP selaku penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dikarenakan papan reklame tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini dikemukakan oleh Saefullah ketika ditemui sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Rabu (7/5/2025).

“Papan reklame yang tidak mempunyai PBG itu tersebar di wilayah kota Sukabumi dengan jumlah 41 titik,” kata Kabid Perijinan Saefullah.

Penutupan dengan kain hitam papan reklame ini bukannya tanpa sebab. Kabid Pelayanan Perijinan ini mengungkapkan ada beberapa penyebab ditutupnya reklame tersebut.

“Sebenarnya ada dua yang mendasari penutupan papan reklame tersebut, yakni pertama berdasarkan temuan BPK tahun 2023 dan juga Inwal Nomor 1 tahun 2025 tentang penataan dan perijinan reklame,” ungkapnya.

Kerugian pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi yang diakibatkan oleh pengusaha reklame yang tidak mempunyai perijinan PBG itu mencapai Rp91 juta.

“Ini masih berdasarkan Instruksi Wali kota (Inwal) tahun 2022, namun bisa jauh lebih besar jika berdasarkan Inwal nomor 1 tahun 2025. Karena tarif sudah disesuaikan, nanti tergantung yang keluar dari SIMBG,” ujarnya.

“Ada los potensi pajak tidak bisa dipungut karena tidak mengajukan PBG,” tambahnya.

Namun demikian, Saefullah menjelaskan bahwa vendor papan reklame masih bisa mengurusi perijinan PBG dengan masa toleransi waktu selama 30 hari kerja.

“PBG itu dibayar sejak pertama kali vendor mengajukan perijinan,” jelasnya.

Dalam Inwal Nomor 1 Tahun 2025 ini disebutkan ada batasan waktu, sehingga kami memberitahukan kepada mereka yang belum mempunyai PBG untuk segera mengurusnya selama 30 hari kerja.

“Nah, kalau selama 30 hari tersebut tidak mengurusnya, maka klausul selanjutnya kalau tidak diambil alih oleh pemerintah ya di tebang atau dirobohkan,” bebernya.

Ia melanjutkan, adapun tara cara pembuatan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan reklame. Pertama, sebelum mengajukannya PBG harus ada rekomendasi dari Bina Marga atau PUTR terkait lokasi yang disetujui. Kedua , harus mendapat persetujuan pemanfaatan ruang penggunaan jalan tersebut, nah kalau ini ada retribusinya.

“Syarat tersebut yang harus ditempuh bagi yang ingin mengurus PBG. Barulah setelah pengusaha reklame tersebut mempunyai bukti PBG, mereka diperkenankan untuk mengurus SK tayang,” urainya.

Perlu diketahui, bahwa SK tayang ini tidak keluar setiap tahun, namun sesuai dengan pemasang iklan, apakah 3 bulan atau 6 bulan atau bisa juga lebih.

Dalam proses pemberian ijin PBG itu, pihak DPMPTSP juga tidak bisa serta merta mengeluarkan ijinnya, karena letak papan tersebut ada yang terletak di jalan provinsi maupun jalan nasional.

“Mereka juga harus mengurus perijinan tersebut sesuai dengan letak papan itu di jalan apa, kalau di jalan provinsi, maka pengurus ijinnya ya harus ke Bina Marga provinsi, barulah kalau ada ijinnya baru kita proses perijinan PBG nya,” jelasnya.

Saefullah menambahkan, ini baru awal penataan reklame, kedepannya juga akan menyisir ke yang lainnya, seperti papan toko, Billboard, maupun reklame berjalan.

“Papan toko yang berada di depan toko pun juga harus membayar pajak, namun ada persyaratannya, yakni papan toko yang ukurannya lebih dari enam meter harus mengurus retribusi juga,” tambahnya.

Demikian juga dengan reklame berjalan, tetapi ini tidak ada perijinan PBG, namun hanya mengajukan ijin reklame berjalan, baik itu di kendaraan atau di motor.

“Bisa beroperasi itu disesuaikan dengan domisili kendaraan itu berada,” terangnya.

Diakui Saefullah, ,sejauh ini ada yang sudah mulai mengurus perijinan PBG, dan mereka juga sempat komplain, karena sudah merasa membayar pajak.

“Itu juga dimaklumi, karena ketentuan waktu itu kan kalau mengurus papan reklame tidak ada perijinan PBG. kalau kitakan sesuai dengan aturan yang sekarang,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *