SUKABUMITIMES.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua dari enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan komunikasi vespa yang terjadi di Jalan A. Yani Kota Sukabumi pada Minggu (27/10/2024) dini hari.
Dari dua pelaku yang di tangkap pada Selasa (12/11/2024) tersebut, salah satunya merupakan residivis pembunuhan yang saat ini statusnya bebas bersyarat.
“Betul, seorang dari mereka merusak residivis kasus pembunuhan dengan TKP di Cikole, dan saat inipun statusnya masih benar bersyarat dan wajib lapor,” kata AKP Bagus Panuntun kepada sukabumitimes.com ketika diwawancarai setelah pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (12/11/2024).
AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa pelaku dikenai pidana penjara delapan tahun dan sudah menjalani masa hukuman lima tahun.
“Saat ini bebas bersyarat, keluar namun masih wajib lapor,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tersinggung karena di foto ketika kelompoknya sedang mabuk-mabukan.
“Yang jelas Dimungkinkan ada TKP-TKP lain, kami masih mendalaminya. Kami juga masih mendalami apakah komunikasi vespa itu memfoto lokasi sehingga terkena komunitas pelaku atau bagaimana,” lanjutnya.
“Nah, Ketika komunitas vespa mengarahkan lensa handphone nya dengan cara memotret, kemudian salah satu pelaku mendatangi dan memukul korban. Kemudian salah satu korban lari meminta bantuan dan disitulah terjadi pengeroyokan,” tambah Bagus.
Pihaknya menekankan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah pelaku utama. Sedangkan empat lainnya sifatnya hanya membantu.
“Dan sekali lagi kami pastikan, yang kami amankan adalah pelaku utama. Pelaku yang memprovokasi dan pelaku penyerangan awal,” tegasnya.
Dikarenakan salah satu pelaku merupakan residivis dan masih bebas bersyarat, dengan vonis 8 tahun dan sudah menjalani 5 tahun hukuman, dan wajib lapor.
“Sehingga kemungkinan akan ditambahkan pasalnya. Jadi dia harus menjadi masa hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan vonis baru dengan kasus ini,” tekannya.
Ketika dikonfirmasi apakah keduanya adalah anggota geng motor, Kasat menjawab bahwa sampai saat ini masih didalami, karena keduanya belum menyebut ada indikasi dalam geng motor.
“Kedua pelaku dan teman-teman selalu berpindah-pindah, kita mencium persembunyiannya, mereka pindah lagi. Pelariannya dari Sukabumi, Ke Cianjur dan terakhir ke Bogor, lalu kita amankan,” ujarnya.
Memang sempat terpantau di media sosial keduanya sudah islah, mereka sempat meng-upload perdamaian.
“Tapi sifatnya itukan diluar, kami secara profesional masih memprosesnya. Karena pihak pelapor atau korban lainnya tidak melakukan pencabutan,” urainya.
AKP Bagus Panuntun menuturkan, bahwa diduga pihak keluarga tidak kooperatif, ketika pihaknya mendatangi keluarganya selalu bilang mereka tidak ada, dan bukitnya ketika kita melakukan penangkapan, mereka bersembunyi.
“Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal,” ujarnya.
“Yang lain masih pengejaran, kami mengimbau kepada masyarakat atau pihak keluarga untuk segera menyerahkan para pelaku lainnya ini untuk diproses secara hukum,” pungkasnya. (sya)