SUKABUMITIMES.COM – Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya di wilayah hukum Sukabumi.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) meliputi sembilan TKP, yakni Kecamatan Cisaat tiga kasus, Kecamatan Cibeureum dua kasus, Kecamatan Gunungguruh dua kasus, Kecamatan Cireunghas satu kasus, dan Kecamatan Cibadak satu kasus.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkotika dan obat Berbahaya.
“Dari pengungkapan tersebut, kami juga telah mengamankan sepuluh orang tersangka, yakni RE (27) Gunungguruh, OO (28) Gunungguruh, AR (36) Cireunghas, SA (31) MR (29) Sukalarang, HR (41) Cidahu, SI (20) Cisaat, CE (28) Warudoyong, dan LP (26) Cicantayan, serta MS (31) Cisaat,” kata Kapolres Rita Suwadi dalam konferensi pers nya di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (26/3/2025).
AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, para pelaku ini rata-rata telah melakukan aksinya sebagian kurir maupun pengedar.
“Mulai dari tiga bulan, empat bulan hingga satu tahun,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka dengan mengunakan sistem tempel, adu banteng serta telepon.
“Selain para pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni narkotika Jenis sabu sebanyak 1 ons 52,28 gram, ganja 1,58 gram, 7 butir ekstasi, 799 butir obat psikotropika, 86,324 butir obat keras terbatas, 6 unit timbangan digital, 10 handphone, serta uang hasil penjualan sebesar Rp356 ribu,” terang Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Dari semua BB tersebut jika dikonversi Slam mata uang tidak kurang dari Rp450.567.000.
“Sehingga dengan demikian, kami berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika” jelasnya.
Masih kata Rita Suwadi, terhadap para pelaku, pihak kepolisian menerapkan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (2), ,pahala 114 ayat (1 dan 2) UU No. 35 tahun Narkotika. Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, serta paslab435, 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman pidana mulia dari 5 Tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.
Tidak lupa, jajaran kepolisian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan serta memberikan informasi.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan main-main narkoba dan mari kita ciptakan kota Sukabumi bebas dari narkoba,” ajaknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, bahwa kronologi pengungkapan kasus ganja ini berawal dari penangkapan pelaku di daerah Cisaat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 kg ganja.
“Kemudian kita kembangkan terus hingga kami berhasil menangkap seorang tersangka di daerah Cibadak dengan barang bukti ganja seberat 500 gram ganja,” ungkap AKP Tenda Sukendar kepada sukabumitimes.com setelah konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (26/3/2025).
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sasaran penyaluran ganja ini masih sebatas wilayah kota dan kabupaten Sukabumi.
“Adapun asal ganja ini berasal dari Aceh. Sedangkan para tersangka ini bermata pencaharian serabutan,” tambahnya.
“Dalam KTP tersangka ada yang tertera sebagai mahasiswa, namun setelah diinterogasi tenyata hanya lulusan MTs,” pungkasnya. (sya).