SUKABUMITIMES.COM – Dua dari enam pelaku pengeroyokan komunitas sepeda motor vespa berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di tempat terpisah.
Kedua pelaku tersebut adalah masing-masing berinisial F. Als. E. Bin A (28) dan P.F. Bin A.S (24) mahasiswa, keduanya berasal dari Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Adapun penangkapan kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. F. Als. E. Bin A di tangkap di Kp. Kibitay, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Sedangkan pelaku P.F. Bin A.S ditangkap di Kp. Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, kabupaten Sukabumi pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi mengatakan bahwa kedua pelaku penganiayaan atau pengeroyokan bersama dengan empat orang lainnya (masih buron) terhadap korban F.A. , (23) alamat Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan M.J.A.R., (24) asal Citereup Bogor.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln Ahmad Yani Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (27/102024) sekira pukul 01.00 WIB,” kata AKBP Rita Suwandi kepada sukabumitimes.com sewaktu konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (12/11/2024).
Adapun modus operandi sebagaimana diterangkan oleh Kapolres Sukabumi Kota pada awalnya korban F. Als A sedang nongkrong dan mengambil foto kelompok diduga pelaku dan diketahui kelompok tersebut.
“Kemudian salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan kepada korban maksud dan tujuan melakukan pemotretan, di sinyalir tidak mendapat jawaban akhirnya kelompok tersebut melakukan pemukulan sebagai tiga kali kearah bagian belakang kepala,” terang AKBP Rita Suwandi.
Selanjutnya, Sehingga korban melarikan diri dan minta pertolongan ke temannya di komunitas Vespa yang bernama M.J. kemudian kelompok korban datang menemui kelompok pelaku dengan tujuan untuk klarifikasi.
“Namun justru terjadi keributan antar dua kelompok tersebut dan M.J menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan,”ujarnya.
Masih kata Rita, selain menggunakan tangan kosong, ada beberapa orang yang saat ini masih DPO menggunakan batu maupun botol minuman.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah Pecahan botol kaca minuman dan pecahan helm.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (2) dan pasal 352 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 7 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas. Bila ada yang mengetahui adanya gangguan Kamtibmas, maka segera laporkan ke kepolisan terdekat atau menghubungi layanan call center 110 maupun ‘Lapor Polisi – Siap! Mangga’ 0811 654 110,” pungkasnya. (sya)