Ini Rincian Program Prioritas Kantah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025, Apa Saja? 

SUKABUMITIMES.COM – Pada tahun anggaran 2025 ini, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sukabumi akan melaksanakan beberapa program kegiatan utama, salah satunya adalah kegiatan sertifikasi tanah non-sistematis.

Sebagaimana diutarakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Herman Saeri ketika ditemui awak media pada Jumat (17/1/2025).

Kegiatan sertifikasi tanah non-sistematis ini difokuskan pada penerbitan sertifikat tanah bagi tempat-tempat ibadah yang akan dijadikan sertifikat wakaf.

Herman Saeri menekankan pentingnya suatu perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik untuk memastikan keberhasilan program yang telah dirancang.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, pada tahun 2025, sekitar 202 bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat wakaf.

“Targetnya, proses sertifikasi ini akan diselesaikan pada bulan Maret 2025,” ujarnya.

Masih kata dia, hal ini merupakan salah satu program unggulan yang akan menjadikan Kantor Pertanahan Kota Sukabumi sebagai kantor pertanahan yang lengkap dalam hal sertifikasi tanah wakaf.

“Pada tahun 2025 ini kami juga akan melanjutkan program konsolidasi tanah sebagai tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dimulai pada tahun 2024,” imbuhnya.

Kepala Kantah Herman menjelaskan bahwa tahun 2025 akan lebih fokus pada implementasi teknis konsolidasi tanah sebagai upaya mendukung penyelesaian masalah pertanahan di Kota Sukabumi.

Menyadari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi pertanahan, maka Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga meluncurkan beberapa program inovasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait pertanahan.

“Salah satunya adalah program LAPIS MIKO, sebuah layanan pengantaran sertifikat tanah secara gratis kepada pemohon yang membutuhkan, dengan prioritas pada lansia, individu berkebutuhan khusus (disabilitas), dan ibu hamil,” terangnya.

“Layanan ini menggunakan kendaraan roda dua untuk mengantarkan sertifikat yang telah selesai,” tambah Kepala Kantah Herman.

Selain itu, ada program LARASITA merupakan layanan bergerak menggunakan mobil yang akan melayani masyarakat secara terjadwal.

“Setiap hari Rabu, Kantah akan membuka konsultasi dan pendaftaran terkait sertifikat tanah, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di kantor kelurahan yang terjadwal,” bebernya

Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan juga memperkenalkan program LESTARI, yaitu layanan percepatan sertifikasi tanah yang dilaksanakan setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini khusus ditujukan bagi pemohon yang datang langsung tanpa kuasa.

Selain itu, diluncurkan juga program yang dinamakan PELATARAN, pelayanan akhir pekan yang diadakan setiap Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, akan memudahkan masyarakat yang tidak sempat mengurus urusan pertanahan di hari kerja.

Program lainnya adalah WEEKEND SERVICE, yang merupakan layanan pertanahan pada hari Minggu. Layanan ini diadakan di Taman Lapang Merdeka Kota Sukabumi setiap Minggu pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, memberikan kesempatan kepada warga yang tidak dapat datang di hari kerja untuk mengurus sertifikat tanah mereka.

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga berkolaborasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dirancang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efisien.

MPP ini menggabungkan berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat dan menyederhanakan prosedur.

“MPP Kota Sukabumi buka setiap Senin, Selasa, dan Kamis dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di DPMPTSP Kota Sukabumi di Jl. Mayawati Atas No. 11, Sukabumi,” pungkas Herman. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *