SUKABUMITIMES.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara dengan berhasil mengamankan aset milik buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas dan kredit Bapindo, Eddy Tansil. Total aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan semata, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, publik selama ini sering mempertanyakan nasib aset hasil sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi menjelaskan, aset yang berhasil diamankan terdiri dari uang tunai dan sejumlah aset properti yang tersebar di beberapa wilayah.
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, salah satu aset yang ditemukan berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, berupa lahan seluas 1.550 meter persegi yang dilengkapi empat bangunan.
Selain itu, terdapat sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, tim pemulihan aset juga menemukan 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dengan temuan tersebut, total aset yang berhasil dipulihkan dari Eddy Tansil terdiri dari uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai sekitar Rp 30 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejagung menelusuri dan memulihkan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan pernah melupakan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?” katanya.
Purbaya menegaskan, hak negara untuk memperoleh kembali aset hasil tindak pidana tidak boleh hilang hanya karena berjalannya waktu.
“Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang dan pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan dengan nilai mencapai Rp 1,029 triliun. Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,19 miliar dan pemulihan aset milik Eddy Tansil.
Kasus Eddy Tansil sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut divonis 20 tahun penjara pada 1995, namun berhasil melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996 dan hingga kini masih berstatus buronan.
Meski keberadaan Eddy Tansil belum berhasil dipastikan, pemulihan aset senilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi sinyal bahwa upaya negara untuk mengejar hasil kejahatan korupsi tetap berjalan tanpa mengenal batas waktu. (red)



























