SUKABUMITIMES.com – Tak ada ruang bagi peredaran minuman keras (miras), narkoba, hingga tempat hiburan malam (THM) ilegal di Kabupaten Sukabumi. Polres Sukabumi bersama Satpol PP menggelar operasi besar-besaran untuk memburu penyakit masyarakat (pekat).
Hasilnya, belasan ribu botol miras dimusnahkan, puluhan pemandu lagu (PL) didata, hingga sejumlah tempat hiburan malam di jalur Palabuhanratu–Citepus disegel.
Operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Sabtu (5–7/11/2026), menjadi sinyal keras aparat terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Aksi tegas itu diawali dengan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Polres Sukabumi di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (5/11/2026).
Sebanyak 11.756 botol minuman keras berbagai merek dan golongan dihancurkan. Bukan sekadar dibuang, ribuan botol tersebut diremukkan menggunakan alat berat jenis stoom walls atau mesin gilas jalan. Sebelumnya, secara simbolis, sejumlah botol dilemparkan ke arah tumpukan miras. Tak lama kemudian, roda besi raksasa bergerak melindas hamparan botol kaca hingga pecah berkeping-keping. Cairan alkohol pun mengalir membasahi permukaan aspal.
Namun, pemusnahan miras bukan satu-satunya hasil penindakan. Polres Sukabumi juga memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Sukabumi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 962,86 gram sabu, 7,3 gram ganja, 20,53 gram narkotika sintetis, dan 14 butir pil ekstasi. Selain itu, sebanyak 18.822 butir obat keras terbatas (OKT), 356 butir psikotropika, serta 2.863 unit knalpot brong turut dimusnahkan.
Penindakan tak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Jumat (6/11/2026) malam hingga Sabtu (7/11/2026) dini hari, polisi bersama Satpol PP kembali bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras dan aktivitas hiburan malam tanpa izin.
Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas lebih dulu menyasar warung-warung dan depot jamu tradisional di sepanjang jalur perlintasan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di balik kardus hingga kolong meja. Minuman beralkohol itu diduga dijual dengan menyamarkan aktivitas perdagangan melalui kedok penjualan jamu seduh.
Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan hiburan malam sepanjang jalur Palabuhanratu – Citepus. Sejumlah tempat karaoke, di antaranya Karaoke Siffa Cafe dan Karaoke Angin Mamiri, menjadi sasaran pemeriksaan petugas gabungan.
Suasana tempat hiburan yang semula diwarnai alunan musik mendadak berubah ketika aparat datang melakukan pemeriksaan. Musik diminta dihentikan. Petugas kemudian memeriksa dokumen perizinan usaha sekaligus mendata identitas para pengunjung. Di sejumlah ruangan, puluhan wanita pemandu lagu dikumpulkan untuk menjalani pendataan. Dengan pengawalan petugas kepolisian dan Satpol PP, mereka kemudian dibawa menggunakan truk operasional Satpol PP untuk diserahkan kepada Dinas Sosial guna penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Puncak operasi terjadi ketika petugas menemukan tempat usaha hiburan malam yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi. Tanpa menunggu lama, petugas Satpol PP bersama kepolisian melakukan penutupan tempat usaha tersebut.
Stiker resmi bertuliskan ‘TEMPAT INI DISEGEL’ ditempelkan di pintu masuk utama. Garis polisi dan pita kuning segel juga dibentangkan sebagai tanda penghentian aktivitas operasional. Langkah tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan, penindakan terhadap miras, narkoba, hingga tempat hiburan malam ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjawab keresahan masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen kami dari Polres untuk menertibkan penyakit masyarakat. Terkait kegiatan operasi miras dan penutupan tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat, ini adalah langkah nyata kepolisian bersama pemerintah daerah dan TNI untuk menghadirkan rasa aman dan kenyamanan,” ujar AKBP Benny.
Menurutnya, modus peredaran miras di Kabupaten Sukabumi semakin beragam. Bahkan, ada pelaku yang berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan penjualan minuman beralkohol melalui usaha jamu.
“Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman berkedok jamu, tapi ada beberapa tempat juga yang memang mungkin bisa dibilang terang-terangan menjual minuman. Kami berkomitmen memberikan kenyamanan dan ketertiban, khususnya menindak penyakit masyarakat, baik miras, knalpot brong, maupun masalah narkoba,” paparnya.
Benny memastikan operasi penertiban tidak hanya dilakukan menjelang pergantian tahun. Jajaran Polres hingga tingkat polsek disebutnya telah diarahkan melakukan razia secara rutin.
“Terkait upaya, Polres melakukan razia setiap hari mulai dari level polsek maupun sampai dengan polres. Saya pastikan pasti ada operasi setiap hari tanpa harus menunggu momen tahun baru,” tegasnya.
Langkah tegas aparat tersebut mendapat apresiasi dari kalangan tokoh masyarakat. Ketua Perguruan Poskab Sapujagat Pajampangan sekaligus Panglima Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, yang akrab disapa Si Peci Merah Pajampang, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat.
Ia mengaku mengikuti langsung pergerakan aparat dalam melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
“Saya mendengar dan melihat langsung pergerakan Polres Sukabumi hari ini dalam penanganan penyakit masyarakat, pemberantasan miras, narkoba, dan juga obat-obatan terlarang. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sukabumi beserta jajarannya yang merespons apa yang menjadi permasalahan di lapangan,” ungkapnya.
Namun, ia berharap operasi gabungan tersebut tidak hanya terpusat di Palabuhanratu. Penertiban dinilai perlu diperluas hingga kawasan wisata pesisir selatan Kabupaten Sukabumi, khususnya Ujung Genteng, Minajaya, dan Pantai Pandan di wilayah Pajampangan. Menurutnya, kawasan wisata seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berlibur dan menikmati keindahan alam, bukan justru tercoreng oleh peredaran miras maupun aktivitas mabuk-mabukan.
“Harapan kami operasi ini terus berlanjut ke tempat-tempat wisata lain seperti Ujung Genteng, Minajaya, dan Pantai Pandan di Pajampangan. Tempat wisata itu sesungguhnya tempat merefleksikan otak dan pikiran, jangan sampai dikotori oleh penjualan miras dan mabuk-mabukan. Semoga langkah kepolisian ini bisa menjaga Sukabumi agar benar-benar bebas dari peredaran miras,” pungkasnya. (stm)




























