SUKABUMITIMES.com – Peredaran rokok ilegal menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa dianggap sepele di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Di balik produk rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi beredar di pasaran, terdapat persoalan kepatuhan terhadap aturan, potensi kerugian penerimaan negara, hingga ancaman persaingan usaha yang tidak sehat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi pun menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan. Bukan hanya melalui penindakan, upaya pencegahan juga akan didorong lewat edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, yang mewakili Kasatpol PP Deni Yudono dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar Satpol PP Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026) lalu.
Menurut Nuryamin, pemberantasan rokok ilegal tidak akan berjalan optimal apabila hanya bertumpu pada penindakan. Kesadaran pedagang dan konsumen untuk mengenali serta menghindari produk tanpa pita cukai resmi juga menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredarannya.
“Pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan secara bersama-sama. Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga penting agar mereka memahami dampak peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Nuryamin.
Nuryamin menilai, pengawasan rokok ilegal membutuhkan koordinasi yang kuat ant instansi terkait. Sebab, peredaran produk ilegal dapat berlangsung melalui berbagai jalur distribusi sehingga pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Di tingkat daerah, perhatian tidak hanya tertuju pada keberadaan rokok ilegal di pasaran. Pemahaman pedagang mengenai ciri-ciri produk ilegal dan kewajiban penggunaan pita cukai juga perlu diperkuat.
Langkah edukasi tersebut dinilai penting agar pedagang lebih berhati-hati saat memperoleh barang dagangan, sekaligus memahami risiko memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami tentu akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Masyarakat juga diharapkan tidak membeli atau memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi,” katanya.
Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Konsumen dan pedagang juga memiliki peran dalam menentukan apakah produk tersebut terus mendapat ruang di pasar.
Nuryamin mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Informasi mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Persoalan ini, lanjutnya, bukan semata-mata menyangkut pelanggaran aturan cukai. Peredaran produk ilegal juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk legal.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Majalengka menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang konsisten. Namun, upaya di tingkat daerah tetap membutuhkan langkah konkret berupa koordinasi, pengawasan lapangan, dan sosialisasi yang menjangkau masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana upaya pencegahan dan pengawasan terus berjalan di Kabupaten Sukabumi. Penindakan memang penting, tetapi membangun kesadaran masyarakat juga menjadi bagian dari solusi,” tutur Nuryamin. ,,(stm)



























