SUKABUMITIMES.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi kabar baik bagi para pegawai yang selama ini masih berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan ini mencakup guru, dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan itu diberikan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan seleksi yang berlaku.
Selain pengangkatan PPPK, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan masa kerja ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tenaga pendidik agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.
Tak hanya sektor pendidikan, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang masa kontraknya berakhir.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026. Rekrutmen tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintahan.
Kebutuhan ASN baru juga diarahkan untuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kesepakatan pemerintah bersama DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kebutuhan aparatur negara, termasuk memberikan perhatian terhadap keberlanjutan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta pegawai pemerintah lainnya.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” pungkasnya. (sya)

























