Rojab Asy’ari Tegaskan Turunkan Foto Gibran atas Inisiatif Pribadi, Siap Hadapi Pengaduan Badan Kehormatan

SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya merupakan inisiatif pribadi dan bukan instruksi dari partai politik.

Rojab menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakannya, termasuk apabila nantinya terdapat pengaduan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.

Penegasan tersebut disampaikan Rojab Asy’ari ketika diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Jumat (9/10/2026).

“Sejak awal, permasalahan penurunan foto Gibran ini adalah sikap pribadi. Saya siap mempertanggungjawabkan,” tegas Rojab.

Ia menjelaskan, meskipun terdapat arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang berkaitan dengan persoalan tersebut, dirinya memastikan tidak ada instruksi khusus dari partai untuk menurunkan foto Gibran.

“Memang DPW memberikan arahan-arahan seperti itu karena dalam hal ini posisi saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Tapi tetap saya menegaskan, dalam permasalahan ini tidak ada instruksi atau perintah dari partai untuk menurunkan foto Mas Gibran Rakabuming Raka,” ungkapnya.

Menurut Rojab, keputusan tersebut murni merupakan sikap dan inisiatif dirinya sendiri. Karena itu, ia menegaskan tidak ingin tindakannya tersebut dikaitkan sebagai keputusan resmi partai politik.

“Murni ini sebagai inisiatif pribadi,” katanya.

Rojab mengungkapkan, aksi penurunan foto tersebut mendapatkan respons dari sejumlah pihak, termasuk dari tingkat pusat. Ia menilai respons tersebut menjadi bagian dari dinamika yang berkembang setelah dirinya melakukan aksi tersebut.

“Alhamdulillah, ternyata memang ada respons dari pusat berkaitan dengan apa yang saya lakukan. Ini merupakan pesan moral,” ujarnya.

Meski demikian, Rojab menegaskan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari persoalan ijazah Gibran secara keseluruhan. Ia menyebut, hal yang menjadi perhatian pribadinya adalah fakta persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut pemahamannya berkaitan dengan pembuktian kepemilikan ijazah Gibran.

“Dalam sejauh ini saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari seputar masalah ijazahnya Gibran. Tapi saya tetap berfokus pada apa yang disampaikan MK dalam fakta persidangannya, bahwa Gibran itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memantik dirinya mengambil keputusan untuk menurunkan foto Wakil Presiden tersebut dari ruang kerjanya.

“Dan itu yang memantik saya untuk menurunkan foto Mas Gibran,” sambungnya.

Terkait kemungkinan adanya somasi maupun pengaduan terhadap dirinya, Rojab mengaku telah mengetahui berbagai dinamika yang muncul setelah aksi penurunan foto tersebut dilakukan.

Ia menyebut, akun media sosial miliknya hingga akun media sosial keluarganya turut menjadi sasaran serangan. Selain itu, muncul pula wacana dari sejumlah pihak yang berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.

“Pascaaksi penurunan ini banyak dinamika yang muncul. Termasuk akun media sosial saya diserang, akun keluarga juga mulai ada yang diserang,” ungkapnya.

“Termasuk ada wacana-wacana dari beberapa pihak yang akan menyampaikan pengaduan melalui Badan Kehormatan,” lanjut Rojab.

Kendati demikian, ia mengaku belum menerima informasi mengenai adanya pengaduan resmi yang telah masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.

Menurutnya, ia telah menanyakan hal tersebut kepada pihak sekretariat DPRD maupun Ketua Badan Kehormatan. Namun, hingga saat itu, belum ada pengaduan resmi yang disampaikan kepadanya.

“Sampai sejauh ini, saya tadi menanyakan kepada pihak sekretariat maupun Ketua Badan Kehormatan, belum ada secara resmi yang menyampaikan pengaduan,” jelasnya.

Rojab menegaskan, dirinya siap menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut, mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.

“Risiko seperti itu, ya, karena jabatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD, saya siap menghadapinya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan menghadapi setiap proses yang mungkin muncul tanpa harus melibatkan partai politik.

“Kalaupun misalkan nanti ada hal yang mendahului, insyaAllah saya akan hadapi, tanpa harus melibatkan partai politik sebenarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Rojab menilai aksi penurunan foto tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya. Ia mengaku telah mengkaji aspek aturan yang berkaitan dengan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang kerjanya.

Menurut Rojab, tidak terdapat kewajiban yang secara khusus mengharuskan foto Wakil Presiden dipasang di ruang kerjanya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Enggak, ini kan aksi penurunan ini saya sudah kaji. Dan tidak ada kewajiban di ruangan saya untuk dipasang foto Wapres,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan pemahamannya mengenai ketentuan dalam undang-undang tersebut, terutama mengenai pemasangan lambang negara dan posisi foto Presiden serta Wakil Presiden apabila dipasang.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, itu yang mewajibkan hanya terpasang lambang negara,” kata Rojab.

Ia menambahkan, di undang-undang itu disebutkan apabila dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden, itu harus ditempatkan posisinya lebih rendah daripada burung Garuda.”

Atas dasar pemahamannya tersebut, Rojab berpandangan bahwa penurunan foto Gibran di ruang kerjanya tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.

“Dan tidak ada kewajiban untuk memasang foto Wapres,” ujarnya.

Rojab kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap pribadi yang dipicu oleh persoalan yang menjadi perhatiannya terhadap fakta persidangan MK.

“Makanya ini momentum bagi saya ketika ada putusan MK ini. InsyaAllah ini tidak ada pelanggaran hukum dan saya siap mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *