SUKABUMITIMES.com – Dugaan keracunan yang dialami 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Koordinator Wilayah BGN, Firman Julyansah, mengungkap adanya persoalan dalam proses pelaporan hingga penanganan kejadian tersebut.
Firman menjelaskan, sejumlah siswa mulai merasakan gejala gangguan kesehatan sejak Kamis dan Jumat pekan sebelumnya.
“Gejala dugaan keracunan sudah dirasakan sejumlah siswa sejak Kamis dan Jumat,” ujar Firman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Namun, laporan dari pihak sekolah kepada SPPG Cikujang 1 baru diterima pada Senin sore.
“Laporan dari pihak sekolah kepada SPPG Cikujang 1 baru disampaikan pada Senin sore,” katanya.
Sementara itu, Firman mengaku baru menerima laporan resmi pada Rabu siang, setelah informasi mengenai kejadian tersebut lebih dahulu masuk ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Saya sendiri baru menerima laporan resmi pada Rabu siang, setelah informasi masuk ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Menurut Firman, panjangnya jeda waktu tersebut membuat sampel makanan yang seharusnya dapat diperiksa sudah tidak tersedia.
“Panjangnya jeda waktu pelaporan mengakibatkan sampel makanan, baik yang ada di sekolah maupun di SPPG, sudah dimusnahkan sesuai SOP penyimpanan sampel 2×24 jam,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjut Firman, membuat BGN kesulitan memastikan apakah gangguan kesehatan tersebut berkaitan langsung dengan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) atau disebabkan faktor lain.
“Ini tentunya menyulitkan kami untuk memastikan penyebabnya,” tegas Firman.
Di tengah proses penelusuran, BGN juga menemukan persoalan lain. Berdasarkan hasil observasi, makanan MBG yang diterima siswa baru dikonsumsi sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan pada label wadah makanan tercantum batas aman konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil observasi di lapangan, makanan baru dikonsumsi sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.
Atas temuan tersebut, BGN kemudian mengambil tindakan terhadap SPPG Cikujang 1. Sejak Rabu sore, seluruh operasional SPPG dihentikan dan dikenakan suspensi selama 30 hari.
“Kami perintahkan penghentian seluruh operasional SPPG Cikujang 1,” ujar Firman.
“SPPG tersebut juga dikenakan suspensi selama 30 hari,” sambungnya.
Persoalan ini selanjutnya dilaporkan dan ditembuskan kepada Satgas Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait untuk mengetahui secara jelas penyebab gangguan kesehatan yang dialami siswa dan guru,” pungkas Firman. (sya)

































