SUKABUMITIMES.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus menggenjot kontribusi sektor perhubungan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari retribusi parkir, terminal hingga pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Kepala Dishub Kota Sukabumi Iskandar Ilham mengatakan, meskipun pengujian kendaraan bermotor atau KIR saat ini tidak dipungut biaya, kegiatan tersebut tetap memiliki peran strategis dalam mendorong penerimaan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain retribusi parkir dan terminal, pengujian kendaraan bermotor juga ikut mendorong pendapatan daerah. Ketika kendaraan akan melakukan uji KIR, kendaraan tersebut harus dipastikan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” kata Iskandar saat ditemui di kantornya, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, kewajiban melakukan pengujian kendaraan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan administrasi sekaligus aspek keselamatan.
Dengan demikian, meskipun layanan KIR diberikan secara gratis, proses tersebut dapat memberikan dampak terhadap kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Iskandar berharap seluruh pemilik kendaraan, terutama kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang, tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami berharap seluruh pemilik kendaraan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Sukabumi, Endro, menegaskan bahwa pihaknya memang tidak menerima retribusi dari layanan pengujian kendaraan.
Namun, keberadaan UPTD tetap memiliki peran strategis dalam mendorong kepatuhan pembayaran PKB, khususnya untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang.
“Di UPTD pengujian saat ini memang tidak menerima retribusi. Tetapi kami bisa mendongkrak terhadap opsen pajak kendaraan bermotor karena setiap kendaraan wajib uji. Sebelum melakukan KIR, kendaraan tersebut diwajibkan membayar PKB terlebih dahulu,” kata Endro.
Ia menilai, mekanisme tersebut membuat pelayanan pengujian kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan kelayakan kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
“UPTD pengujian kendaraan bermotor menjadi salah satu lembaga yang dapat mendorong PKB, khususnya dari sektor kendaraan umum,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah kendaraan umum yang mengikuti pengujian kendaraan bermotor di Kota Sukabumi mengalami penurunan.
Endro mencatat, sepanjang 2025 jumlah kendaraan umum yang menjalani pengujian mencapai sekitar 4.500 kendaraan. Sementara pada 2026, target tersebut diturunkan menjadi 3.500 kendaraan.
Penurunan target tersebut, kata Endro, salah satunya dipengaruhi kondisi ekonomi yang dinilai turut berdampak terhadap aktivitas para pengusaha kendaraan.
“Pada 2026 kami menargetkan sekitar 3.500 kendaraan. Sampai September sudah sekitar 2.800 kendaraan yang mengikuti pengujian,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Endro optimistis target 3.500 kendaraan pada akhir 2026 dapat terlampaui.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan kewajiban pengujian kendaraan.
Endro juga mengingatkan bahwa uji KIR bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berpesan kepada seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut barang, agar senantiasa melakukan KIR demi keselamatan kita bersama. Apalagi sekarang pengujian kendaraan bermotor sudah gratis,” pungkasnya. (rus)































