SUKABUMITIMES.com – Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) terbongkar di Kabupaten Sukabumi. Dua orang tersangka diamankan polisi setelah diduga mengoplos isi gas melon ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana, Kasihumas dan jajaranya mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (32), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AL (32), warga Muarasari, Kota Bogor.
“Modusnya memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi pemerintah ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus saat rilis kasus pada Selasa (18/8/2026).
Menurut Agus, para tersangka memperoleh LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan dan pengecer. Dalam satu kali aktivitas, mereka membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung gas melon untuk dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi.
“Untuk mengisi satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar 3 hingga 4 tabung LPG 3 kg. Sedangkan satu tabung 50 kg membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kg,” jelasnya.
Aktivitas tersebut, kata Kompol Agus, tidak dilakukan setiap hari, dari keterangan sementara para tersangka diperkirakan sekitar tiga kali dalam sepekan. Praktik itu, kata Agus, telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun.
“Dari estimasi, kerugian negara akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Kompol Agus menerangkan, bisnis ilegal tersebut diduga menghasilkan keuntungan besar bagi para tersangka. Dari satu tabung LPG 12 kg, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp156.000. Sementara untuk satu tabung 50 kg, keuntungan yang didapat sekitar Rp628.000 per tabung.
“Agar tidak menimbulkan kecurigaan, produk hasil oplosan tersebut dijual dengan harga yang disebut masih berada di kisaran harga normal di pasaran,” tuturnya.
“Kalau harganya normal. Itu salah satu modus untuk tidak mencurigakan, sehingga pembeli tidak mengetahui bahwa tabung tersebut hasil oplosan,” jelas Agus.
Kompol Agus memastikan aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh agen LPG resmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka tidak memiliki legalitas untuk melakukan peredaran maupun penyaluran gas LPG.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak mempunyai legalitas untuk izin peredaran gas ini,” tegasnya.
Adapun terkait informasi bahwa LPG hasil oplosan tersebut diduga disalurkan ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kompol Agus mengatakan jajaran kepolisian dalam hal ini Satreskrim masih melakukan pendalaman. Agus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan ke mana salurannya. Sementara ini belum kita temukan bukti penyaluran ke area tersebut,” paparnya.
“Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, LPG nonsubsidi hasil praktik tersebut diedarkan ke sejumlah toko dan warung yang menjual tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” ucapnya.
Polisi juga menemukan modus lain untuk mengelabui konsumen. Tabung hasil oplosan dilengkapi segel yang dibuat menyerupai produk resmi sehingga sekilas sulit dibedakan. Menurut Agus, perbedaan antara produk resmi dan hasil oplosan baru terlihat apabila diperhatikan secara lebih teliti, termasuk pada bagian penutup dan QR code.
“Kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit kesulitan membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” katanya.
Kompol Agus pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli LPG nonsubsidi dan tidak mudah tergiur apabila menemukan produk dengan kondisi atau harga yang mencurigakan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut LPG, 108 tabung LPG ukuran 3 kg, 148 tabung LPG 3 kg yang masih berisi, 35 tabung LPG ukuran 12 kg, 8 tabung LPG ukuran 50 kg, satu unit timbangan digital,” tuturnya.
“Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” imbuhnya. (stm)
































