SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki, Sabtu
Ayep mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah menggalakkan kepatuhan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemasangan stiker peringatan pembayaran pajak bukan menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah. Sebelum stiker dipasang, petugas terlebih dahulu mendatangi objek pajak untuk melakukan komunikasi dan pembinaan.
“Sebelum dipasangi stiker peringatan pembayaran pajak, objek pajak sudah didatangi petugas,” terang Ayep.
“Tahapan komunikasi ini sebagai langkah humanis, karena kami tahu, situasi ekonomi global memang kurang baik,” lanjutnya.
Meski demikian, Ayep menegaskan kondisi ekonomi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar pajak.
“Yang namanya pajak kan juga harus ditunaikan supaya roda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dijalankan,” tegasnya.
Pemkot Sukabumi juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya. Stiker pengawasan dapat dicabut apabila wajib pajak telah melunasi atau mulai mencicil tunggakannya sesuai mekanisme yang diperbolehkan.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh mengungkapkan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sandra menegaskan, penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker. Pemerintah Kota Sukabumi masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan pembinaan dan peringatan.
“Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan,” tukas Sandra Utama.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengungkapkan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD.
Menurut Ayi, langkah persuasif tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan aturan terhadap wajib pajak.
“Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” jelas Ayi Jamiat.
Ayi menambahkan, apabila tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan penegakan dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/sya)






























