SUKABUMITIMES.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan langsung mengucurkan tambahan dana kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum bantuan diberikan, setiap daerah diwajibkan lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran dan menjalani evaluasi menyeluruh oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Tito, Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,” tegas Tito Karnavian kepada wartawan di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).
Tito menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan daerah adalah memangkas berbagai pos belanja yang tidak bersifat prioritas. Ia menilai masih banyak pemerintah daerah yang memiliki ruang untuk melakukan penghematan sebelum meminta bantuan pemerintah pusat.
“Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” ujarnya.
Menurut Tito, efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, biaya rapat, hingga pengeluaran operasional lainnya yang dinilai belum mendesak.
Ia mengungkapkan, saat Kemendagri melakukan evaluasi terhadap salah satu pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan masih banyak anggaran yang dapat dihemat. Setelah dilakukan penyesuaian belanja, daerah tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk membayar gaji pegawai tanpa memerlukan tambahan dana dari pemerintah pusat.
“Kami akan lihat dulu apakah daerah tersebut benar-benar sudah maksimal melakukan efisiensi atau belum,” kata Tito.
Selain itu, Mendagri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang lebih dahulu melakukan penghematan belanja operasional.
Menurutnya, langkah tersebut berhasil menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp400 miliar, sehingga menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tekanan fiskal.
Tito menjelaskan, setelah proses efisiensi selesai dilakukan, pemerintah akan memeriksa apakah daerah yang bersangkutan masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Apabila masih terdapat tunggakan DBH, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk membayar belanja pegawai.
Baru setelah dua langkah tersebut dilakukan dan kebutuhan belanja pegawai masih belum terpenuhi, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU).
“490 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar, yang nggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79 (daerah),” jelas Tito.
Ia menegaskan, angka 490 daerah yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan berbeda dengan jumlah daerah yang benar-benar mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Menurut Tito, 490 daerah tersebut hanya merujuk pada pemerintah daerah yang masih memiliki hak DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Tito memperkirakan kebutuhan tambahan dana khusus untuk menutup kekurangan belanja pegawai di sekitar 79 daerah tersebut berada pada kisaran Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.
Sementara itu, apabila tambahan transfer turut mencakup kebutuhan fiskal daerah lainnya di luar belanja pegawai, nilai anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mendekati Rp14 triliun.
Meski demikian, Tito kembali menegaskan bahwa tambahan dana tersebut hanya akan diberikan setelah pemerintah memastikan seluruh langkah efisiensi telah dilakukan dan potensi pendapatan daerah, termasuk pencairan DBH, telah dioptimalkan.
“Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” pungkas Tito Karnavian. (*/sya)

































