SUKABUMTIMES.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Novian Restiadi menegaskan bahwa keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh menjadi beban tambahan bagi orang tua peserta didik.
Ia memastikan LKS tidak dapat dijadikan bahan ajar wajib maupun syarat utama dalam proses pembelajaran di sekolah.
Novian mengatakan, munculnya kembali penggunaan LKS setelah kurang lebih dua tahun tidak digunakan di sejumlah sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah pertama harus disikapi dengan bijak. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar tetap harus berjalan berdasarkan buku dan bahan ajar yang telah disiapkan pemerintah maupun yang disusun guru sesuai kurikulum yang berlaku.
“LKS tidak boleh dijadikan bahan materi pembelajaran di sekolah dan tidak diwajibkan kepada siswa. Jangan sampai keberadaannya justru membebani orang tua,” ujar Novian, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, seluruh satuan pendidikan di Kota Sukabumi harus memastikan proses pembelajaran tetap berpihak kepada peserta didik dan tidak menambah beban ekonomi keluarga.
“Keberadaan LKS jangan sampai menjadi persoalan baru bagi orang tua siswa. Apalagi saat ini kebutuhan hidup masyarakat juga semakin meningkat,” katanya.
Menurut Novian, apabila sekolah menggunakan LKS, maka fungsinya hanya sebagai bahan pendukung pembelajaran. LKS dapat dimanfaatkan siswa sebagai sarana latihan atau belajar mandiri di rumah, bukan sebagai satu-satunya sumber pembelajaran.
“Kalaupun digunakan, LKS hanya sebagai bahan pendukung. Bukan menjadi dasar utama dalam kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa siswa yang tidak memiliki LKS tetap harus mendapatkan hak pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya. Bahkan, LKS tidak boleh dijadikan dasar dalam menentukan nilai atau hasil belajar siswa.
“Siswa yang tidak memiliki LKS tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti pembelajaran dan mendapatkan pelayanan pendidikan,” jelas Novian.
Disdikbud Kota Sukabumi pun mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa yang tidak membeli atau tidak membawa LKS.
Novian menegaskan, tidak boleh ada siswa yang mendapat perlakuan berbeda, dikurangi hak belajarnya, bahkan dikeluarkan dari ruang kelas hanya karena tidak memiliki LKS.
“Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak memiliki LKS, apalagi sampai dikeluarkan dari ruang belajar. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Novian meminta pihak sekolah tidak melakukan praktik yang mengarah pada kewajiban pembelian LKS. Sekolah maupun komite juga dilarang mengarahkan orang tua untuk membeli LKS dari pihak tertentu.
“Kami tidak ingin ada orang tua yang merasa terbebani karena adanya kewajiban membeli LKS. Tidak ada unsur paksaan, tidak boleh diwajibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap sekolah harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan pelayanan pendidikan yang setara kepada seluruh peserta didik tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga.
“Tidak boleh ada pihak sekolah maupun komite yang mengarahkan orang tua untuk membeli LKS. Semua satuan pendidikan harus memastikan hak setiap peserta didik tetap terpenuhi,” pungkas Novian. (sya)
































