SUKABUMITIMES.com – Setelah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan. Meski kronologi lengkap penangkapan akan disampaikan secara resmi kemudian, polisi memastikan bahwa tersangka telah diamankan.
“Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya,” kata Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Tertangkapnya Taufik Hidayat mengakhiri perburuan aparat terhadap tersangka yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Barat. Kasus ini menyita perhatian publik setelah kondisi korban yang sangat memprihatinkan terungkap ke publik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Dedi yang sebelumnya sempat menggelar sayembara untuk membantu pencarian tersangka menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk jajaran Polda Jabar,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui akun media sosialnya.
Sebelum berhasil ditangkap, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menerbitkan status DPO setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penerbitan DPO dilakukan sesuai prosedur hukum dan dokumen resmi hasil penyidikan.
“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
“Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana,” ucapnya.
Kasus yang menyeret Taufik Hidayat menjadi sorotan publik setelah korban YTR ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung itu diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam jangka waktu yang panjang.
Akibat dugaan penganiayaan berkepanjangan tersebut, korban mengalami luka berat hingga kehilangan fungsi penglihatan secara permanen. Saat ditemukan, korban langsung menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka sempat kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, komunikasi korban dengan keluarga sangat terbatas sehingga menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir diketahui menjalin hubungan dengan Taufik Hidayat. Setelah itu keberadaan korban sulit terlacak hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan medis serius.
Dengan tertangkapnya tersangka, proses hukum terhadap kasus yang mengundang keprihatinan masyarakat luas tersebut kini memasuki babak baru.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)




























