SUKABUMITIMES.COM – Setelah beberapa waktu lalu diumumkannya hasil seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, dengan hasil ada delapan kandidat yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Namun dalam perjalanannya, memasuki tahapan seleksi yang kedua, yakni tahap assessment kompetensi, ternyata hanya diikuti oleh enam kandidat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayat kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (17/4/2025).
“Proses seleksi ini dilakukan secara ketat dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayat pada Kamis (17/4/2025).
Lanjut Taufik menjelaskan, keenam kandidat yang mengikuti assessment kompetensi ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Keenam kandidat tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Iskandar Ifhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Andang Tjahjandi,” jelasnya.
Kemudian kandidat lainnya adalah Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Mohammad Hasan Asari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rahmat Sukandar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Yudi Yustiawan, serta Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Hj. Endah Aruni.
Sedangkan pelaksanan assessment itu sendiri dilakukan di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom) ASN BKN pusat.
Ketika ditanya siapa dan apa alasannya kedua kandidat tidak mengikuti tahapan selanjutnya, Taufik mengungkapkan bahwa dua peserta diketahui mengundurkan diri dari proses seleksi.
“Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Galih Marelia Anggraeni, secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan akan fokus menjalankan perintah Wali Kota Sukabumi sebagai koordinator penanggung jawab peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, Reni Rosyida Muthmainnah, Kepala Dinas Kesehatan mengundurkan diri setelah mengikuti seleksi rekam jejak. Ia memilih tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Keduanya menjadi dasar hukum yang mengatur secara rinci mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif,” sebutnya.
Dalam Pasal 121 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) harus terdiri dari unsur pejabat pimpinan tinggi dari instansi lain, termasuk eselon II dari Provinsi Jawa Barat, unsur dari kementerian seperti Badan Kepegawaian Negara, serta asesor ahli utama setara eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain unsur pemerintah, Pansel juga melibatkan dua akademisi, salah satunya berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta pakar profesional di bidang keuangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jumlah anggota Pansel bersifat ganjil dan sedikitnya berjumlah lima orang. Mereka telah bekerja sejak awal untuk merancang dan menentukan jadwal pelaksanaan seleksi, termasuk pengajuan assessment ke BKN yang telah dilakukan dua pekan lalu,” papar Taufik.
Masih ungkap Taufik, seleksi terbuka Sekda ini terdiri dari empat tahapan utama, yakni seleksi rekam jejak, assessment kompetensi, penulisan makalah yang dilaksanakan pada hari pelaksanaan dengan tema yang langsung disampaikan saat itu juga, serta wawancara.
“Pada tahapan akhir nanti, sesuai Pasal 121 Ayat 3, Panitia Seleksi akan memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama,” pungkasnya. (sya)