Bimwin Wajib bagi Calon Pengantin, Kemenag Sukabumi Perkuat Ketahanan Keluarga

SUKABUMITIMES.com – Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terus mengintensifkan pelaksanaan program bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi setiap calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian yang masih menjadi tantangan di masyarakat. Program tersebut diwajibkan bagi seluruh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, mengatakan bimbingan perkawinan bertujuan memberikan bekal kepada calon pasangan suami istri agar memiliki kesiapan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

“Para calon pengantin diberikan berbagai materi, mulai dari bagaimana membangun komunikasi yang baik antara suami dan istri, pengelolaan nafkah keluarga, hingga berbagai aspek yang berkaitan dengan ketahanan rumah tangga,” kata Deddy di ruang kerjanya, Selasa, (23/6/2026).

Menurut dia, pelaksanaan program tersebut dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Kendati demikian, calon pengantin tidak harus mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan akan dilangsungkan.

Ia mencontohkan, apabila salah satu calon pengantin berdomisili di Bandung atau Bogor, maka bimbingan perkawinan dapat diikuti di daerah tersebut meskipun akad nikah akan dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi.

“Yang terpenting, setiap pasangan yang akan menikah harus mengikuti program ini. Kewajiban tersebut mengacu pada edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” ujarnya.

Selain bimbingan perkawinan, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi juga tengah menjalankan sejumlah program pembinaan lainnya. Salah satunya memberikan edukasi kepada pelajar tingkat SMP hingga SMA/SMK mengenai pentingnya membangun keluarga.

Program serupa juga menyasar kalangan mahasiswa melalui kegiatan bimbingan usia nikah yang dilaksanakan di berbagai perguruan tinggi. Menurut Deddy, langkah tersebut diperlukan agar generasi muda memiliki pemahaman yang memadai mengenai kehidupan berkeluarga sebelum memasuki jenjang pernikahan.

“Ketahanan keluarga harus dipersiapkan sejak dini. Karena itu kami juga memberikan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa agar mereka memahami pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga,” katanya.

Deddy menjelaskan, layanan bimbingan perkawinan dilaksanakan sepanjang tahun mengikuti jumlah pendaftar nikah. Metode pelaksanaannya pun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari tatap muka atau klasikal, pembelajaran mandiri, hingga secara daring.

Ia menegaskan seluruh layanan tersebut diberikan tanpa pungutan biaya.

“Baik yang mengikuti secara klasikal, mandiri maupun daring, semuanya gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” ujar Deddy.

Di sisi lain, Deddy meminta seluruh jajaran Kementerian Agama dan KUA untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat yang akan menikah agar menempuh seluruh proses administrasi secara resmi melalui KUA.

Menurut dia, kepatuhan terhadap administrasi pernikahan akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi pasangan yang membangun rumah tangga.

“Masyarakat yang ingin menikah sebaiknya datang langsung ke KUA dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan pernikahan yang sah secara agama dan diakui negara, masyarakat memperoleh legalitas hukum yang jelas,” katanya.

Ia berharap tertib administrasi pernikahan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, keluarga yang terbentuk dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berakhlak baik. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed