Grup WhatsApp Jadi Keharusan Penyuluh Agama di Kabupaten Sukabumi, Deteksi Dini Masalah 

SUKABUMITIMES.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh penyuluh agama Islam memiliki grup WhatsApp (WA) di setiap desa binaan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mempercepat deteksi dini serta penanganan berbagai persoalan keagamaan di masyarakat.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Kabupaten Sukabumi, Deddy Wijaya, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, grup WA tersebut wajib beranggotakan unsur penting di tingkat desa, mulai dari kepala desa, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

“Dengan adanya grup ini, setiap informasi atau permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat bisa segera diketahui dan ditangani secara cepat,” ujar Deddy.

Menurut dia, kebijakan ini sebenarnya telah mulai diberlakukan sejak 2025, sebagai tindak lanjut arahan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam implementasinya, setiap laporan yang masuk melalui grup WA diharapkan dapat diteruskan maksimal dalam waktu 30 menit.

“Ini bagian dari sistem deteksi dini. Kita ingin setiap kejadian di lapangan bisa segera dilaporkan, baik dalam bentuk foto, video, maupun narasi tertulis sebagai bahan analisis,” katanya.

Deddy menambahkan, penanganan masalah akan disesuaikan dengan tingkatannya. Apabila persoalan dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, maka cukup ditangani oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bersama forum pimpinan kecamatan.

“Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, Kemenag Kabupaten Sukabumi akan turun langsung melakukan asesmen,” tambahnya.

Di Kabupaten Sukabumi, terdapat 47 KUA yang tersebar di seluruh kecamatan. Namun, hingga kini masih terdapat lima KUA yang belum memiliki kepala kantor definitif, yakni KUA Cidolog, Jampang Tengah, Curugkembar, Kadudampit, dan Cireunghas.

Ia berharap, dengan adanya sistem komunikasi berbasis grup WA ini, berbagai persoalan keagamaan dapat diminimalkan sehingga tercipta kondisi masyarakat yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan ibadah.

Selain itu, Deddy juga mengimbau masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar melakukan pendaftaran secara resmi melalui aplikasi SIMKAH atau langsung ke KUA setempat.

“Masyarakat tidak perlu menggunakan pihak ketiga. Semua proses bisa dilakukan secara langsung dan transparan melalui sistem yang sudah disediakan,” ujarnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan layanan keagamaan berbasis digital sekaligus peningkatan respons cepat terhadap dinamika sosial di masyarakat,” pungkasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *