SUKABUMITIMES.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muhendra, mengungkapkan bahwa Kota Sukabumi membutuhkan regulasi khusus untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif yang selama ini terus berkembang, namun masih menghadapi berbagai kendala mulai dari akses permodalan, pemasaran hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan Muhendra saat menyampaikan penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi II DPRD Kota Sukabumi tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Muhendra, di tengah persaingan ekonomi global dan nasional yang semakin kompetitif, ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di tengah dinamika perkembangan ekonomi global dan nasional yang semakin kompetitif, ekonomi kreatif telah menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ekonomi kreatif tidak hanya bertumpu pada sumber daya alam, tetapi lebih menitikberatkan kepada kreativitas, inovasi, ide, serta kemampuan sumber daya manusia dalam menciptakan nilai tambah,” ujar Muhendra.
Ia menjelaskan, Kota Sukabumi memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Berbagai subsektor mulai dari kuliner, kriya, fashion, seni pertunjukan hingga ekonomi digital telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
“Kota Sukabumi memiliki potensi yang sangat besar dalam pembangunan sektor ekonomi kreatif. Berbagai subsektor seperti kuliner, kriya, fashion, seni pertunjukan hingga ekonomi digital telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Muhendra menilai potensi tersebut merupakan modal penting dalam menciptakan peluang usaha baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus membuka lapangan kerja yang lebih luas.
“Potensi ini menjadi modal utama dalam menciptakan peluang usaha baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengakui perkembangan ekonomi kreatif di Kota Sukabumi masih menghadapi sejumlah hambatan yang perlu segera diatasi melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan.
“Dalam praktiknya, perkembangan ekonomi kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya kapasitas pelaku usaha, keterbatasan akses pasar, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hasil karya melalui kekayaan intelektual,” ungkap Muhendra.
Selain itu, belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur pemberdayaan ekonomi kreatif dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan terintegrasi.
“Belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur pemberdayaan ekonomi kreatif menjadi salah satu kendala dalam menciptakan ekosistem yang kuat dan terintegrasi,” katanya.
Atas dasar tersebut, Komisi II DPRD Kota Sukabumi mengambil inisiatif menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk keberpihakan kepada para pelaku usaha kreatif di daerah.
“Komisi II DPRD Kota Sukabumi memandang perlu untuk menginisiasi Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah,” ujar Muhendra.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan utama yang ingin dicapai melalui raperda tersebut. Di antaranya memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif, meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha, memperluas akses pembiayaan, pemasaran dan teknologi, serta memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi.
“Raperda ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat dalam pengembangan ekonomi kreatif, mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif, memperluas akses pembiayaan, pemasaran dan teknologi, serta memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi,” jelasnya.
Selain itu, raperda juga diarahkan untuk membangun kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas dan media dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
“Kami juga ingin mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas dan media, sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap pendapatan asli daerah,” katanya.
Muhendra menambahkan, substansi raperda mencakup berbagai aspek penting mulai dari perencanaan, pengembangan, pembinaan, pendanaan, pemasaran, perlindungan kekayaan intelektual, penguatan kelembagaan hingga partisipasi masyarakat.
Komisi II juga memberikan perhatian khusus terhadap pemanfaatan teknologi digital yang dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
“Komisi II DPRD Kota Sukabumi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu hadir memberikan dukungan konkret kepada para pelaku ekonomi kreatif melalui berbagai program pemberdayaan.
“Diperlukan dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam bentuk fasilitas pelatihan, pendampingan usaha, kemudahan perizinan, serta penyediaan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi kreatif,” kata Muhendra.
Ia optimistis kehadiran raperda tersebut nantinya akan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.
“Kami meyakini bahwa dengan hadirnya Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif ini akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif, inovatif dan berkelanjutan di Kota Sukabumi,” tuturnya.
Lebih jauh, Muhendra berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Muhendra mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Komisi II DPRD Kota Sukabumi mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pihak, baik unsur legislatif maupun eksekutif, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembahasan hingga penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah yang implementatif,” pungkasnya. (sya)
































