SUKABUMITIMES.COM – Pencapain gemilang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dengan pencapain yang luar biasa dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Sampai bulan Oktober 2024 ini, pendapatan Retribusi Parkir Di Kota Sukabumi mencapai 75% dan ini merupakan overlap dari target yang sudah di tentukan.
Hal ini disampaikan oleh Kadishub Kota Sukabumi Imran Wardhani melalui Kepala UPTD Parkir Gatot Setiawan mengatakan, bahwa target retribusi parkir di Kota Sukabumi di hitung setiap bulan rata-rata sebesar Rp120 juta, sedangkan target yang di tetapkan pertahun mencapai 1,4 Miliar, sehingga pada bulan Oktober ini pihaknya mengklaim sudah mencapai 75% target yang di dapat.
“Dari 35 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Kota Sukabumi, kami menargetkan untuk pendapatan Retribusi Parkir sebesar Rp120 juta lebih, terkait target pertahun masih sama dengan tahun sebelumnya sebesar 1,4 Miliar lebih dan mudah-mudahan melebihi target sampai akhir tahun 2024,” kata Gatot pada sukabumitimes.com yang ditemui di kantornya pada Senin (21/10/2024).
Gatot menjelaskan pada tahun 2023 lalu, kami kelebihan pendapatan retribusi parkir mencapai Rp9 juta rupiah.
“Sedangkan di tahun 2024 ini, kelebihan target retribusi berharap bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dirinya menuturkan lebihnya target pendapatan retribusi parkir, itu sebenarnya disebabkan pada seberapa keramaian perparkiran di kota Sukabumi.
“Karena kelebihan retribusi parkir di sebabkan pada keramaian atau tidaknya perparkiran di Kota Sukabumi,” tuturnya.
Pihaknya melihat mengenai kenaikan retribusi parkir di tahun 2024 ini bisa di lihat dari lahan parkir, dimana lahan parkir yang ada bisa bertambah apa berkurang.
“Pada tahun 2023 lalu, pemerintah Kota Sukabumi sudah melaksanakan kegiatan perbaikan pedestrian. Sehingga perbaikan ini berpengaruh terhadap berkurangnya kantong parkir. Sebelum ada perubahan kantong parkir, bisa digunakan sampai dua jajar namun dengan adanya perbaikan pedestrian, akhirnya menjadi satu jajar dan ini berarti sebagian kantong parkir hilang,” ujarnya.
Kalaupun pemerintah ingin menaikan retribusi pada tahun yang akan datang, pihaknya mengemukakan, pemerintah harus melihat lahan parkirnya bertambah apakah berkurang.
“Kita bisa mengambil contoh, seperti di jalan Dago dimana dulu sebelum ada perubahan, Jalan tersebut di gunakan dua arah namun sekarang di pakai satu lajur, dan ini terlihat kantong parkir lebih mengecil,” terangnya.
Walaupun ada perubahan tata kota dan pengecilan kantong parkir, Dishub Kota Sukabumi tidak melakukan pemangkasan terhadap juru parkir yang ada di Kota Sukabumi.
seluruh masih utuh sebanyak 300 orang parkir dari 35 titik lahan parkir, tetapi kalau memang ada aturan dari pimpinan daerah untuk melakukan pengurang jumlah petugas parkir,
“Maka pihaknya akan melaksanakan perintah tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima perintah terkait pengurang juru parkir dari pemerintah daerah,” imbuhnya
Lebih lanjut kepala UPTD Parkir Gatot mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya akan mempertahankan keberadaan juru parkir yang ada, karena dengan kondisi saat ini mereka hanya punya harapan dari kerjaan jukir demi memenuhi kebutuhan sehari – hari.
“Dan pihaknya berharap dengan berkurangnya kantong parkir saat ini masih bisa kondusif dan pelayanan terhadap juru parkir bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (rus)