SUKABUMITIMES.com – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Syarief menjelaskan, program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 mengelola anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026.
“Program MBG yang dimulai pada 6 Januari 2025 memakan anggaran Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seharusnya, kata dia, pengelolaan program dilakukan oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan dan berada di lingkungan sekolah.
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkapnya.
Meski dinilai tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses seleksi. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam tahapan verifikasi yang melibatkan para tersangka.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.
Ia menambahkan, yayasan-yayasan yang terafiliasi itu memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program tersebut.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,,” ujarnya.
Selain persoalan penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan kebutuhan pengadaan.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga pada penyusunan KAK tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,” terang Syarief.
Penyidik juga menduga adanya praktik mark up dalam sejumlah pengadaan yang justru tidak mendukung kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Adanya mark up pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Atas berbagai temuan tersebut, Kejaksaan Agung menyimpulkan adanya kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief. (sya)

































