SUKABUMITIMES.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat pelaksanaan Work From Home (WFH). ASN yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
“ASN itu sebagai pelaksana kebijakan. Kebijakan kita hari ini, dari atas sampai ke bawah adalah hari Jumat itu work from home. Itu kebijakannya,” ujar Taufik Hidayah.
Menurut Taufik, penggunaan mobil dinas saat WFH hanya diperbolehkan apabila ASN sedang menjalankan tugas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi terkait.
“Kalau memang dia membawa surat tugas untuk melakukan verifikasi sebagai bagian dari tugasnya, itu diperbolehkan,” katanya.
Namun, lanjut dia, apabila kendaraan dinas digunakan di luar kepentingan pekerjaan, seperti untuk berbelanja atau urusan pribadi lainnya, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin ASN.
“Tapi kalau setelah diverifikasi ternyata tidak sedang menjalankan tugas, hanya untuk belanja dan segala macam, tolong tegur dan viralkan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas saat WFH, Taufik memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
“Ya, pasti ada sanksi. Pasti ada sanksi,” ujarnya.
Ia menilai, ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan pola kerja WFH yang telah ditetapkan di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Ketika dia tidak menjalankan kebijakan itu, berarti kan melanggar hal yang harus dijalankan,” ungkapnya.
Taufik juga menekankan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal utama yang harus dijaga, terutama dalam menjalankan kebijakan pemerintah di tengah pengaturan pola kerja.
“Yang penting itu disiplinnya. Karena memang ASN itu dituntut sebagai pelaksana kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (sya)































