SUKABUMITIMES.com – Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama pelaksanaan musim haji 2026. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam yang tidak sesuai aturan, hingga merekam perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary membenarkan adanya penanganan hukum terhadap puluhan WNI tersebut. Ia mengatakan pihak KJRI terus melakukan pendampingan terhadap seluruh WNI yang sedang diperiksa aparat setempat.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Jumat (15/5/2026).
Menurut Yusron, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah memperoleh pembebasan bersyarat. Kedua kasus tersebut masing-masing terkait dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta praktik penjualan dam.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.
Ia menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi sangat bergantung pada jenis perkara dan tuntutan dari pihak korban. Dalam kasus tertentu, apabila korban tidak mengajukan tuntutan khusus, maka WNI yang bersangkutan masih dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan haji.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.
Selain itu, Yusron juga mengungkapkan perkembangan kasus penjualan dam yang menyeret beberapa WNI. Dari empat kasus yang ditangani, satu orang telah dibebaskan sementara karena alat bukti yang dimiliki aparat dinilai belum cukup kuat.
“Empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi,” ungkapnya.
KJRI Jeddah, lanjut Yusron, terus memastikan hak-hak para WNI yang tengah menjalani pemeriksaan tetap terpenuhi. Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” tandasnya.
Yusron juga menegaskan bahwa seluruh WNI tersebut hingga kini masih berstatus sebagai tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat keamanan Arab Saudi. (sya)






























