SUKABUMITIMES.COM – Muchammad Afifuddin secara definitif menjadi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tidak hormat oleh presiden Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU RI August Mellaz yang memberikan pengumuman di kantor KPU RI di Jakarta, Dimana Mochammad Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU RI periode 2022-2027.
“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silahkan pak,” ucap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7).
Mellaz melanjutkan bahwa ini didasari pada kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif.
Sebelum presiden memberhentikan Hasyim Asy’ari dari keanggotaan KPU RI, terlebih dahulu yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat kasus dugaan asusila.***