SUKABUMITIMES.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan dalam sektor perumahan. Demi meningkatkan transparansi sekaligus memangkas rantai birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, Pemprov Jabar akan segera meluncurkan aplikasi digital bernama “Imah Aing” pada pekan depan.
Aplikasi ini dirancang sebagai solusi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan, tanpa harus melalui proses administrasi berjenjang yang panjang dan berbelit.
Dalam keterangannya saat kegiatan peluncuran BSPS se-Jawa Barat di SMA 1 Katapang, Kabupaten Bandung, Senin (13/4/2026), Dedi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan persoalan rumah tidak layak huni di wilayahnya.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada keluhan viral di media sosial mengenai rumah roboh yang belum tertangani. Melalui aplikasi ini, rakyat bisa mengakses langsung usulan perumahan sehingga penanganannya lebih terprogram dan cepat,” tegas Dedi.
Menurutnya, kehadiran aplikasi “Imah Aing” bukan sekadar inovasi digital, melainkan perubahan mendasar dalam sistem pelayanan publik di bidang perumahan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengajukan bantuan secara langsung, transparan, dan terpantau secara real time.
Meski demikian, Dedi memastikan bahwa jalur bantuan konvensional tetap berjalan. Pemerintah tetap membuka akses melalui aspirasi anggota DPR RI serta program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dengan bunga rendah.
“Selain melalui aplikasi, bantuan perumahan juga tetap disalurkan lewat jalur aspirasi DPR RI dan program KUR perumahan berbunga rendah, sehingga masyarakat memiliki berbagai pilihan akses,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada sistem penyaluran bantuan, Dedi juga menyoroti tantangan besar Jawa Barat terkait keterbatasan lahan. Ia menilai, pola pembangunan hunian horizontal sudah tidak lagi relevan untuk jangka panjang.
Karena itu, Pemprov Jabar mulai mendorong pembangunan hunian vertikal, terutama di kawasan industri yang padat tenaga kerja.
“Kita tidak bisa lagi terus mengandalkan pengalihfungsian lahan sawah atau kebun menjadi pemukiman horizontal karena tanah semakin sempit. Setiap kawasan industri harus menghitung jumlah karyawannya dan menyediakan hunian di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
Dedi bahkan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk segera menyiapkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan pengelola kawasan industri menyediakan apartemen atau hunian vertikal bagi para pekerjanya.
Saat ini, proyek hunian vertikal mulai dikembangkan di sejumlah wilayah strategis seperti Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam waktu dekat, konsep serupa juga akan diperluas ke kawasan Bandung.
Menurut Dedi, kebijakan ini tidak hanya menjawab kebutuhan hunian, tetapi juga berdampak besar terhadap efisiensi transportasi dan stabilitas sosial.
“Dengan hunian terintegrasi, pekerja tidak perlu menempuh perjalanan jauh sehingga dapat mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan hunian dalam satu kawasan industri juga mampu menjaga keseimbangan sosial dan budaya di daerah sekitar.
“Dengan sistem satu kompleks, efisiensi tercapai dan tatanan budaya lokal di sekitar kawasan industri tetap terjaga,” pungkasnya. (sya)


























