KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tak Paham Birokrasi karena Latar Belakang Musisi

SUKABUMITIMES.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, Fadia menyebut latar belakangnya sebagai musisi dangdut menjadi alasan dirinya tidak memahami secara mendalam aturan birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Menurut Asep, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Fadia menjelaskan bahwa dirinya tidak berasal dari latar belakang birokrasi sehingga merasa tidak sepenuhnya memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR, dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fadia diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek-proyek pengadaan yang berujung pada keuntungan tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Fadia juga menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi sehari-hari di lingkungan pemerintah daerah lebih banyak diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda). Ia mengaku perannya sebagai kepala daerah lebih dominan pada kegiatan-kegiatan seremonial.

Asep menjelaskan bahwa alasan tersebut juga disampaikan Fadia selama proses pemeriksaan berlangsung.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta merta menghapus tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Menurut Asep, secara hukum kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

“Sebagai kepala daerah tentu ada tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis. Hal ini yang kemudian didalami oleh penyidik dalam proses penyidikan,” kata dia.

Selain mendalami peran Fadia dalam pengaturan proyek, penyidik KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik pengaturan proyek di Pemkab Pekalongan.

Asep menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi serta dokumen-dokumen terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar permasalahan.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, KPK akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep.

Lebih jauh, KPK juga mengingatkan bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Menurut Asep, jabatan kepala daerah bukan sekadar menjalankan fungsi seremonial, melainkan memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab terhadap berbagai kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Seorang kepala daerah tentu memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum dan tata kelola pemerintahan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

KPK berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka.

“Ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik harus memahami aturan dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel. Ketidaktahuan terhadap aturan tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *