SUKABUMITIMES.com – Awal tahun 2026 menjadi pembuktian bagi aparat penegak hukum di Kota Sukabumi bahwa perang melawan narkotika belum usai.
Di tengah upaya pemerintah menekan angka kriminalitas, sebuah modus operandi baru yang cerdik berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap tangan mengedarkan sabu dengan metode yang tidak biasa di kawasan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi.
Aksi nekat RGR berakhir pada Jumat, 6 Februari 2026. Setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat, tim buser narkoba berhasil meringkus tersangka di area publik yang biasanya padat aktivitas.
Meski penangkapan dilakukan pada awal Februari, detail mengenai kasus ini baru dibuka ke publik oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, pada Kamis (12/2/2026).
Penundaan pengumuman ini diduga merupakan strategi kepolisian untuk mengamankan jalur penyelidikan awal.
Yang membuat kasus ini menonjol dibandingkan penangkapan rutin lainnya adalah kreativitas gelap yang digunakan pelaku.
Jika biasanya sistem “tempel” menggunakan plastik klip bening atau bungkus rokok yang diselipkan di tempat tersembunyi, RGR menggunakan potongan kabel listrik.
“Kami mengungkap peredaran sabu-sabu dengan modus operandi baru. Barangnya dimasukkan ke dalam potongan-potongan kabel,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada sukabumitimes.com di Mapolres Sukabumi Kota pada Kamis (12/2/2026).
Tujuan dari kamuflase ini sangat jelas, yaitu mengelabui pandangan mata. Di area terminal yang dipenuhi instalasi kabel dan sampah logistik, potongan kabel pendek tidak akan mengundang kecurigaan petugas patroli maupun warga sekitar.
“Di dalam potongan kabel itulah, paket-paket kecil sabu disembunyikan sebelum ditempelkan di titik-titik yang telah disepakati dengan pembeli,” ujar Kasat Narkoba Tenda Sukendar.
Dalam penggeledahan tersebut, masih kata AKP Tenda Sukendar, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram.
“Ini bukan masalah banyak sedikitnya barang, meski jumlahnya terlihat kecil bagi sindikat besar, bagi skala peredaran jalanan, jumlah ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan potensi kerusakan sosial yang besar,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku baru melakukan aksi ini sebanyak dua kali. Namun, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja.
“Dia mengaku sudah dua kali melakukan (transaksi). Namun, penggunaan modus kabel ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang,” tambah Tenda.
Penangkapan RGR hanyalah puncak gunung es. Kepolisian kini mengalihkan fokus mereka pada pengejaran seorang pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi, yakni pria berinisial K.
K diduga kuat merupakan pemasok atau pengatur strategi (DPO) di balik pergerakan RGR. Polisi meyakini bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas yang mencoba memanfaatkan keramaian Terminal KH Ahmad Sanusi sebagai basis transaksi.
“Kami tengah kembangkan ini sindikat mana. Dalam waktu dekat kita akan bongkar secara utuh. DPO-nya sedang kami kejar,” tegas AKP Tenda.
Pemerintah dan aparat tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba. RGR kini terancam kehilangan masa mudanya di penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang telah diperbarui melalui UU No. 01 Tahun 2026).
“RGR kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya yang mencoba menyusup ke wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan, sekecil apapun itu, demi menjaga keamanan kota dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. (sya)
































