SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lapang Merdeka (Lapdek) ini bukan bersifat melarang mereka berjalan dan mencari nafkah.
Hal tersebut disampaikan melalui Instagram pribadinya yang di kutip redaksi sukabumitimes.com pada Sabtu (17/1/2026).
“Penertiban ini tidak melarang PKL untuk berjualan, melainkan mengatur kembali lokasi usaha agar fungsi kawasan tetap nyaman, aman, dan tertib bagi masyarakat,” kata Ayep Zaki.
Masih kata Ayep, penataan kawasan ini bertujuan untuk ketertiban dan kenyamanan ruang publik, namun tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil.
“Penataan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban kota, kenyamanan ruang publik, dan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil,” kata Ayep.
Sementara itu salah seorang pengguna Fasilitas untuk berolahraga mengemukakan bahwa dengan ketiadaan PKL, Lapdek semakin bersih dan nyaman untuk berolahraga.
“Kita berolahraga semakin nyaman karena tidak terganggu dengan keberadaan sepeda listrik dan mobil-mobilan,” ujarnya.
Dirinya berharap semoga Lapdek tidak kembali seperti dulu, sehingga suasananya lebih enak berolahraga, kondisi seperti ini jangan hanya bersifat sementara, tetapi harus berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut dari penertiban kawasan Lapdek yang dilakukan Satpol PP Kota Sukabumi pada tanggal 13 Januari 2026 lalu, para PKL akan direlokasi di tiga lokasi yang masih ada di sekitar mereka jualan terdahulu, yakni sisi utara di depan Gedung Juang 45, sisi barat di belakang podium Lapdek dan ruas jalan menuju Alun-alun. (sya)






























