Buruh Sukabumi Tolak UMK Murah: Kecewa Gubernur Tak Indahkan Rekomendasi Bupati, Konsolidasi dan Terus Lakukan Perlawanan 

SUKABUMITIMES.COM – Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin menanggapi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025) lalu.

Dadeng Nazarudin mengungkapkan apa yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ini jelas tidak sesuai dengan apa yang rekomendasikan oleh Bupati Sukabumi, yakni Rp3.893.201.

“Jelas nilai besaran kenaikan UMK tersebut tidak sesuai dengan Rekomendasi Bupati Sukabumi Asep Jafar yang sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2025 telah merekomendasikan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.893.201 atau naik Rp 288.719, atau naik sekitar 8% dari UMK 2025,” ungkap Dadeng.

Bukan hanya nilai UMK Kabupaten Sukabumi yang gubernur KDM rubah, bahkan rekomendasi Bupati soal Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk beberapa jenis usaha di Kabupaten Sukabumi KDM tidak meng-SK kan nya.

“Begitu juga untuk UMK dan UMSK di beberapa daerah juga ada yang di rubah dan dihilangkan oleh KDM,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan bahwa sampai saat ini GSBI dan organisasi buruh lainnya belum mendapat penjelasan secara rinci dari Dedi Mulyadi.

“Jelas kami kecewa, kenapa sampai seorang Dedi Mulyani tidak mengindahkan rekomendasi dari bupati atau wali kota,” ujar Dadeng dengan nada kecewa.

KDM begitu gubernur Jabar itu di sapa pernah menyampaikan bahwa dia akan meng-SK-kan sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bupati/walikota.

“Nah, faktanya bagaimana? SK yang dibuat tidak sesuai dengan beberapa rekomendasi dari Bupati/Walikota di Jawa Barat, tidak sesuai juga dengan janjinya,” ujar Dadeng.

GSBI Sukabumi jelas sangat tidak menerima keputusan ini.

“Kami tidak bisa menerima atas perubahan tersebut lebih-lebih UMSK Kabupaten Sukabumi tidak di SK kan oleh KDM atau dihilangkan oleh KDM,” protesnya.

Sebelumnya para buruh juga sempat dibuat kecewa KDM, yakni ketika ribuan buruh aksi di Gedung sate, KDM diminta hadir langsung menemui buruh, malah menghilang ditelepon saja tidak bisa.

“Jelas kami pertanyakan keseriusan KDM sebagai gubernur rakyat atau justru benar banyak orang bilang, KDM hanya Gubernur konten,” protesnya.

Untuk itu, Masih kata ketua GSBI Sukabumi, kami minta KDM dan Dewan Pengupahan Provinsi bertanggungjawab, dan segera memberikan penjelasan kepada buruh dan rakyat Jawa Barat.

“Pengabaian dan merubah-rubah rekomendasi bupati/wali kota ini jelas menunjukkan bahwa para pejabat birokrasi lingkaran satu KDM yang mengurusi ketenagakerjaan dan mungkin KDM nya sendiri tersandera oleh para pengusaha, bukti nya dengan seenaknya merubah rekomendasi,” katanya.

Tidak ada kata lain, GSBI menuntut supaya gubernur Jabar segera merubah SK Gubernur tentang UMK dan UMSK, dan tetapkan sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota.

“Kami bersama SP-SB lain akan segera berkonsolidasi dan akan terus melanjutkan perlawanan sampai gubernur mencabut SK tersebut dan ditetapkan UMK minimal sesuai rekomendasi bupati,” tutupnya.

Ditempat lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon juga menyatakan kekecewaannya terhadap SK mengenai UMKM yang sudah ditandatangi gubernur Jabar KDM tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan wali kota.

“Jelas kami kecewa dan menolak SK yang sudah ditandatangani gubernur Jabar. mestinya Gubernur dalam menentukan besaran UMK dan UMSK berdasar pada rekomendasi yang diberikan oleh bupati dan wali kota,” ucap Popon.

Menurutnya, tidak mungkin bupati dan wali kota dalam menetapkan besaran UMK itu hanya asal-asalan.

“Bupati dan wali kota pasti mempunyai pertimbangan yang matang,” ungkapnya.

Menurutnya, rendahnya upah buruh di Jawa Barat telah berkontribusi pada tingginya angka kemiskinan dan angka pengangguran.

“Angka kemiskinan di Jawa Barat mencapai 3,65 juta atau sebesar 7,02% yakni peringkat ke 2 dibawah Jawa Timur. Sedangkan jumlah pengangguran di Jawa Barat bahkan salah satu yang terbanyak, yakni 1,8 juta jiwa (6,77 persen), setelah Papua Barat dan Papua, jelas ini sangat ironis,” terangnya.

Lanjut Popon, menyelesaikan masalah pengangguran yang tinggi di Jawa Barat, semestinya tidak dengan cara memiskinkan masyarakat buruh di Jawa Barat dengan kebijakan upah murahnya.

“Tapi harus dijawab dengan terobosan kebijakan pemerintah yang kreatif dengan menciptakan banyak alternatif lapangan pekerjaan dan investasi serta memberikan fasilitas investasi dan insentif lainnya yang menarik,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *