SUKABUMITIMES.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi terlihat naik tajam dari sektor pajak untuk tahun 2025, namun kenaikan ini ternyata tidak sepenuhnya berasal dari peningkatan ekonomi lokal.
Sebagaimana dikemukakan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani, ia mengungkapkan bahwa kenaikan disebabkan oleh pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan balik nama yang kini dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kalau tahun sebelumnya Opsen pajak itu kan yang mengelola provinsi Jawa Barat (Jabar), nah untuk sekarang dikelola oleh kabupaten/kota,” ungkap Danny Ramdhani yang juga menjabat Ketua DPD PKS Kota Sukabumi.
Menurut data yang diperoleh, realisasi PAD dari pajak dan restribusi Kota Sukabumi tahun 2025 mencapai Rp 128,9 miliar, meningkat dari tahun 2024 yang hanya Rp 81,1 miliar. Namun, jika dihitung tanpa opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama, kenaikan PAD hanya sekitar Rp 4,3 miliar.
“Selisih PAD dari pajak dan restribusi tahun 2024 dengan sekarang 2025, tanpa adanya opsen kenaikannya hanya di Rp. 4,3 milyar,” ungkap Danny Ramdhani.
Walikota Sukabumi juga menyebutkan bahwa realisasi pajak Kota Sukabumi per 19 Desember 2025 mencapai Rp 126,3 miliar, atau 98% dari target yang ditetapkan. Namun, jika dihitung tanpa opsen pajak kendaraan, kenaikan PAD hanya sekitar Rp 2 miliar.
Pajak kendaraan bermotor dan balik nama yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini dikelola oleh Pemerintah Kota Sukabumi, dengan total opsen sebesar Rp 44,7 miliar. Ini berarti bahwa kenaikan PAD Kota Sukabumi sebagian besar disebabkan oleh pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, bukan dari peningkatan ekonomi lokal.
“Opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama lah yang membuat pendapatan daerah dari pajak dan restribusi di Kota Sukabumi terkesan naiknya besar,” pungkasnya. (sya)



























