15 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Nani: Permudah Warga Dapatkan Status Pernikahan Sah Menurut Negara 

SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menggelar program Isbat Nikah Terpadu sebagai upaya mempermudah pasangan suami istri memperoleh legalitas pernikahan yang sah menurut negara. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Sukabumi, bertempat di salah satu aula swalayan pada Jumat (12/12/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Kepala Pengadilan Agama Elis Marliani, serta perwakilan Kementerian Agama.

Program ini menjadi salah satu agenda prioritas Pemkot Sukabumi untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang menikah secara siri dan belum tercatat di lembaga resmi pemerintah.

Kepala Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Elis Marliani, menjelaskan bahwa program isbat terpadu merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan.

“Program ini sepenuhnya dibiayai pemerintah daerah. Kami berkolaborasi dengan Pemkot Sukabumi dan Kementerian Agama demi memastikan pasangan yang menikah siri dapat memperoleh legalitas secara agama dan negara,” ujar Elis.

Ia menegaskan, setelah proses isbat selesai, pasangan dinyatakan sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa pernikahan harus sah menurut agama dan wajib dicatatkan negara.

Elis juga menyampaikan pesan khusus kepada para peserta isbat.

“Ketika sudah sah secara agama dan negara, jagalah rumah tangga sebaik-baiknya. Jangan sampai kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian. Kami berharap rumah tangga mereka harmonis sampai akhir hayat,” tuturnya.

Pada pelaksanaan isbat kali ini, Pengadilan Agama menghadirkan tiga hakim, mengingat jumlah hakim yang bertugas di Kota Sukabumi hanya berjumlah empat orang.

Sementara itu, dari sisi administrasi kependudukan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi, Nani Sriyani menyebutkan bahwa kegiatan isbat tahun 2025 diikuti oleh 15 pasangan suami istri. Seluruh biaya isbat ditanggung pemerintah.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Meski kemarin ada satu pasangan yang terkendala kondisi kesehatan, kami tetap memfasilitasi melalui persidangan via video call,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, sejumlah pengusaha hotel juga memberikan dukungan berupa voucher menginap gratis satu malam bagi para peserta isbat nikah.

Nani menambahkan bahwa berdasarkan data Disdukcapil, masih terdapat lebih dari 5.000 pasangan di Kota Sukabumi yang berstatus menikah namun belum tercatat secara resmi. Namun, angka tersebut kemungkinan lebih kecil karena sebagian warga belum melakukan pembaruan data.

Untuk warga kurang mampu, Disdukcapil membuka peluang mengikuti isbat nikah terpadu secara gratis dengan membawa surat keterangan tidak mampu.

“Program ini kami hadirkan agar masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan lengkap dan memperoleh hak-hak hukum yang semestinya,” kata Nani.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pasangan di Kota Sukabumi yang mendapatkan keabsahan pernikahan secara resmi sehingga dapat memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga, termasuk hak nafkah, waris, hingga administrasi kependudukan lainnya. (rus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *