Proses Hukum Berjalan, Pemerintah Menjaga Mekanisme dan Hak ASN Tetap Tegak

SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mengambil posisi hati-hati dan terukur setelah TCN ditetapkan berstatus tersangka dalam perkara retribusi wisata Cikundul dan Rengganis.

‎Bukan sekadar prosedur, momen ini menjadi pengingat bahwa tata kelola aparatur negara harus berjalan berdampingan dengan hukum, tanpa saling meniadakan.

‎Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa pemerintah memilih fokus pada jalur yang menjadi kewenangannya: administrasi kepegawaian.

‎”Proses hukum sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah tidak masuk dalam pengujian materi perkara, melainkan menyusun langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik, Rabu (10/12/2025).

‎Pegangan utama berada pada Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang secara jelas membedakan penanganan ASN berdasarkan ada atau tidaknya penahanan.

‎Jika seorang ASN berstatus tersangka tetapi tidak ditahan lanjut dia, maka tidak ada pemberhentian sementara.

‎”Namun jika penahanan terjadi, pemerintah dapat memproses pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

‎Proses itu sendiri tidak langsung diputuskan daerah ada jalur yang harus ditempuh, ada lembaga yang harus menilai.

‎Tahapannya dimulai dari pelaporan kepada Wali Kota, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi dan validasi.

‎”Bila BKN menyetujui, barulah wali kota mengukuhkan keputusan melalui surat resmi. Langkah berlapis ini memastikan setiap tindakan tidak terburu-buru dan tetap berada dalam koridor hukum serta tata kelola pemerintahan,” tegas dia.

‎Di tengah proses tersebut, hak ASN tetap dijaga. Jika pemberhentian sementara diberlakukan karena penahanan, penghasilan tetap diberikan sebesar 50 persen sampai proses hukum selesai.

‎Sebuah bentuk keseimbangan hukum berjalan, namun hak dasar tidak terputus sebelum putusan final dijatuhkan.

‎Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, tongkat kerja dinas sementara berada pada Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah.

‎Ia menjalankan tugas selama tiga bulan, dan dapat berakhir lebih cepat jika pejabat definitif ditetapkan, atau diperpanjang jika kebutuhan organisasi menuntut. (sya/uml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *