Perda Patanjala Disahkan, DPRD Bayu Permana: Bangkitkan Pemahaman Masyarakat Terkait Kawasan Hutan 

SUKABUMITIMES.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi II Fraksi PKB, Bayu Permana, apresiasi keberadaan regulasi yang baru disahkan setelah DPRD dan Pemerintah daerah.

Regulasi dimaksud yakni keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air atau yang dikenal dengan nama Perda Patanjala yang mana rancangan peraturan tersebut sebagai payung hukum resmi daerah.

Bayu menegaskan bahwa Perda Patanjala bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk mengembalikan kesadaran masyarakat akan fungsi dan status kawasan hutan, terutama yang menjadi penopang sumber air.

“Perda ini hadir untuk membangkitkan kembali pemahaman masyarakat mengenai perbedaan fungsi kawasan hutan. Mulai dari hutan produksi, lindung, hingga konservasi. Aturannya sebenarnya sudah jelas di tingkat nasional,” ujar Bayu saat diwawancarai sukabumitimes.com

Menjawab keresahan sebagian masyarakat, Bayu memastikan bahwa Perda Patanjala tidak memuat ketentuan pidana. Menurutnya, seluruh aturan hukum terkait perusakan lingkungan, pertambangan ilegal, hingga pelanggaran tata kelola kehutanan sudah diatur secara lengkap dalam regulasi nasional.

“Semua aktivitas seperti pertanian, tambang, atau budidaya diperbolehkan selama berada di kawasan hutan produksi,” terangnya.

“Yang jadi persoalan adalah ketika kegiatan masuk ke kawasan lindung atau konservasi. Regulasi pidananya sudah ada di Permen Kehutanan, bukan di Perda Patanjala,” tegasnya.

Bayu juga menjabarkan kategori kawasan konservasi yang sudah diatur ketat oleh negara seperti taman nasional, cagar alam, hingga suaka margasatwa. Sementara itu, hutan lindung berada dalam pengelolaan Perhutani, sedangkan hutan produksi dapat dikelola oleh masyarakat.

Alih-alih menekankan sanksi, Perda Patanjala lebih fokus pada edukasi dan pelestarian pengetahuan tradisional Sunda. Bayu menjelaskan, konsep pengelolaan hutan sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-13 pada masa Prabu Guru Darmasiksa sebagaimana tercatat dalam naskah Amanat Galunggung.

“Dalam naskah kuno itu, wilayah hutan dibagi menjadi tiga kategori, leuweung Larangan (Hutan Konservasi), leuweung Tutupan (Hutan Lindung), leuweung Baladahan (Hutan Produksi atau Budidaya),” katanya.

“Perda ini ingin menghidupkan kembali pengetahuan leluhur kita. Pendekatannya bukan yuridis formal, tetapi budaya—agar masyarakat lebih memahami bagaimana memperlakukan kawasan hutan dengan benar,” imbuh Bayu.

Bayu berharap Perda Patanjala dapat membangun rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air. Ia menilai, keberhasilan upaya konservasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat.

Saat ditanya soal aktivitas pertambangan di luar kawasan konservasi, Bayu menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

“Kalau secara tata ruang wilayah itu diperuntukkan untuk tambang, silakan saja. Tidak ada masalah. Namun kewenangan soal tambang bukan berada di tingkat kabupaten,” katanya.

Mengakhiri keterangannya, Bayu menegaskan bahwa hadirnya Perda Patanjala diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi masyarakat Sukabumi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan sumber air.

“Dengan Perda Patanjala, kami berharap pelestarian pengetahuan tradisional bisa menjadi kekuatan budaya untuk melindungi lingkungan kita, demi generasi mendatang,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *