SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mempercepat upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) agar seluruh warga, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan nasional.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa identitas kependudukan bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi dasar bagi negara dalam memberikan pelayanan publik.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi warga Kota Sukabumi yang tidak memiliki identitas kependudukan. Disdukcapil harus turun langsung hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” ujarnya usai menghadiri sosialisasi Adminduk di Kecamatan Citamiang pada Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, bagi warga Kota Sukabumi yang bekerja di luar daerah juga wajib melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah dapat segera memberi bantuan bila terjadi permasalahan, termasuk kasus tenaga kerja migran yang membutuhkan perlindungan hukum.
Selain itu, Pemkot Sukabumi sedang merancang pembagian struktur tugas eksekutif mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekda, asisten daerah, SKPD, camat, lurah hingga RW dan RT.
“Semua harus kompak membangun Kota Sukabumi. Kita ini satu keluarga yang diikat oleh pemerintahan kota,” tegas Wali Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho menyampaikan, bahwa langkah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut dia, pelayanan jemput bola bersama RT dan RW terus diperkuat, termasuk dengan memanfaatkan sistem digital.
“Warga bisa mengurus dokumen kapan saja dan di mana saja. Mulai dari permohonan, pencetakan, hingga konsultasi, semuanya gratis. Alhamdulillah, capaian kinerja Kota Sukabumi saat ini bahkan sudah melampaui target nasional,” ungkap Tejo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi Nani Sriyani menekankan pentingnya keseragaman prosedur.
Sosialisasi, kata dia, bertujuan menyelaraskan persyaratan dan tata cara pengajuan dokumen agar tidak menimbulkan kesalahan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Nani menambahkan, layanan juga bisa diakses melalui aplikasi Moci Legit. Dokumen hasil pengurusan akan dikirim melalui email atau WhatsApp.
“Untuk kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil, pelayanan dilakukan secara jemput bola berdasarkan laporan RT/RW,” tambahnya.
Upaya digitalisasi ini disambut baik masyarakat. Beberapa warga mengaku dimudahkan karena tidak perlu antre panjang di kantor Disdukcapil. Bahkan, beberapa layanan sudah dapat diproses dalam hitungan jam.
Pemerintah Kota berharap langkah percepatan ini dapat memastikan setiap warga Sukabumi tercatat dengan benar, sehingga pelayanan publik lebih tepat sasaran.
“Tertib Adminduk adalah fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan bercahaya,” pungkasnya. (rus)



























