20 Transmigran Lokal di Curug Luhur Terima Sertifikat Hak Milik, Sekda Ade: Komitmen Sejahterakan Masyarakat

SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini tercermin dari kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal di Desa Curug Luhur, Kecamatan Sagaranten pada Rabu (23/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman serta Staf Khusus Menteri Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Iti Octavia Jayabaya.

Acara berlangsung di Balai Desa Curug Luhur dengan penuh kehangatan dan haru dari para penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menyampaikan, bahwa program transmigrasi lokal merupakan langkah strategis untuk mengatasi kepadatan penduduk di daerah asal, memperluas pemerataan pembangunan, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah tujuan.

“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal dokumen kepemilikan, tetapi bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat. Kami, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sekda.

Sekda juga mengapresiasi langkah Kementerian Transmigrasi yang secara bertahap menyelesaikan penyerahan SHM kepada warga transmigrasi yang telah menempati wilayah tersebut sejak tahun 2001.

“Kepastian hukum atas lahan sangat penting bagi kelangsungan hidup dan pengembangan ekonomi keluarga,” ujar Sekda Ade.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Iti Octavia Jayabaya menegaskan, penyerahan SHM merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong kemandirian ekonomi warga transmigrasi.

“Setelah puluhan tahun, hari ini menjadi titik penting bagi warga. Dengan adanya SHM, mereka bisa lebih leluasa mengelola lahan untuk meningkatkan produktivitas,” tegasnya.

Penyerahan SHM secara simbolis dilakukan kepada 20 orang warga transmigrasi. Momentum ini disambut dengan suka cita oleh masyarakat yang selama ini menantikan legalitas hak atas lahan yang mereka tempati dan kelola.

Kepala Desa Curug Luhur Deni Jayawiguna, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan rasa syukur mewakili warga. Ia menyebut bahwa SHM bukan sekadar dokumen, melainkan pengakuan hukum atas keberadaan dan perjuangan warga transmigrasi di wilayahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat dari Kementerian Desa dan Transmigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Plt. Kadisnakertrans, serta Camat Sagaranten yang menunjukkan sinergi lintas lembaga dalam mendukung pembangunan desa dan kawasan transmigrasi.

Diharapkan, penyerahan sertifikat ini menjadi awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup, dan pemerataan pembangunan di Kecamatan Sagaranten khususnya, dan Kabupaten Sukabumi pada umumnya. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *