Kecamatan Citamiang Pembayar PBB Tertinggi di Kota Sukabumi, Arisandi: 12.667 SPPT Nilai Pajak Capai Rp1,5 Miliar

SUKABUMITIMES.COM – Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mencuri perhatian dengan pencapaian gemilang dalam realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Di tengah berbagai tantangan, wilayah ini justru menunjukkan semangat dan kesadaran warga yang tinggi dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Camat Citamiang, Aris Arisandi, menyampaikan, bahwa pihaknya mendapat amanah langsung dari Wali Kota Sukabumi untuk memperkuat strategi pendistribusian dan penarikan pajak.

“Dari total 12.667 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima, ketetapan pajak mencapai angka hampir Rp1,54 miliar,” ujar Aris Arisandi kepada sukabumitimes.com ketika diwawancarai di kantornya pada Rabu (23/7/2025)

Aris mengungkapkan, hingga akhir semester pertama tahun ini, Kecamatan Citamiang berhasil menempati posisi tertinggi dalam hal pendistribusian SPPT dan penarikan pajak.

“Tentu saja capaian ini menjadi bukti, bahwa tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat di wilayah ini sangat membanggakan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pendistribusian, Kecamatan Citamiang membentuk tim khusus yang melibatkan aparatur dari tingkat kecamatan hingga RT/RW dan para kader. Mereka berperan aktif memastikan setiap SPPT benar-benar sampai ke tangan wajib pajak.

“Upaya ini menunjukkan sinergi yang kuat dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat,” jelasnya.

Camat Citamiang ini melanjutkan, ada dua kelurahan di Citamiang menjadi contoh keberhasilan luar biasa dalam distribusi SPPT.

“Salah satunya adalah kelurahan Gedongpanjang. Dimana kelurahan ini telah mendistribusikan SPPT-P2 sebesar 99%. Hanya 1% yang belum terjangkau, sebagian besar karena wajib pajak berada di luar kota atau sedang mengajukan perubahan data pajak,” lanjutnya.

Target ambisius telah ditetapkan, yakni lima kelurahan di Citamiang ditargetkan mampu mencapai distribusi SPPT hingga 95% pada akhir Juli. Capaian ini diyakini bisa diraih berkat kerja keras tim distribusi yang terus bergerak menyisir wilayah dan menjalin komunikasi intensif dengan warga.

Tidak hanya pendistribusian, tim ini juga menjalankan berbagai strategi edukasi dan sosialisasi. Mereka memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pendekatan jemput bolapun kita diterapkan, serta ada enam inovasi digulirkan untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat. Setiap kelurahan mengusung nama dan program tersendiri, namun memiliki tujuan yang sama: memudahkan dan mendorong warga untuk membayar pajak,” terangnya.

Salah satu inovasi menarik hadir di Kelurahan Gedongpanjang melalui program “Lamaran Pak Lurah”, yaitu layanan pembayaran pajak di lokasi strategis. Program serupa diterapkan di kelurahan lain dengan nama dan metode berbeda, namun tetap mengusung semangat yang sama: pelayanan prima untuk wajib pajak.

Pihaknya menyarankan, bagi para wajib pajak yang memiliki kendala, pihak kecamatan mendorong mereka untuk melakukan pembaruan data SPPT dan mengingatkan para penunggak agar segera memenuhi kewajibannya.

“Bahkan, aplikasi khusus dibuat untuk menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada warga yang telah taat membayar pajak,” ucapnya.

Camat Aris menekankan bahwa warga Citamiang tidak merasa terbebani atau terpaksa membayar pajak. Justru, kesadaran yang tumbuh alami menjadi kekuatan utama dalam pencapaian luar biasa ini.

“Semangat gotong royong dan tanggung jawab sosial menjadi fondasi keberhasilan,” tekannya.

Meski mendominasi dalam jumlah wajib pajak kategori TAP 1 sampai TAP 3, wilayah ini masih menghadapi tantangan dalam menjangkau kategori TAP 4 dan TAP 5, berjumlah 99. Wajib pajak dengan jumlah ketetapan di atas Rp. 639.806.000,- juta.

Sebaliknya, pembayaran di bawah Rp1 juta justru paling mendominasi.

Dari ketetapan 3, 4 dan 5 ada tunggakan yg bervariasi Antara 2 s.d 4 Tahun sebanyak 119 dengan nilai ketetapan Rp1.091.320.316,,-

Sebagai kecamatan dengan luas wilayah terkecil di Kota Sukabumi, Citamiang juga memiliki jumlah wajib pajak dan ketetapan pajak yang relatif kecil. Namun, dari keterbatasan itu, lahirlah prestasi besar yang membanggakan.

Tantangan selanjutnya adalah mempertahankan capaian ini dan terus menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pajak bagi kemajuan bersama.

Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan realisasi penerimaan PBB-P2 tingkat Kecamatan Citamiang, pihaknya membuat inovasi-inovasi sebagai berikut:

1. Kecamatan Citamiang: GEPRAK CIBAT (Gerakan Pungut Pajak Citamiang Hebat)

2. Kelurahan Gedong Panjang: LAMARAN PAK LURAH (Layanan Pembayaran Pajak Lewat Kelurahan)

3.Kelurahan Tipar: PAK JAKLING.(Pelayanan Pajak Keliling)

4. Kelurahan Cikondang: SIP4K ( System Informasi Pendataan Pendistribusian Pembayaran pbb Kelurahan Cikondang)

5. Kelurahan Nanggeleng: Inovasi Kelurahan Nanggeleng dalam distribusi SPPT 2025:

– BAJAK SAWAH (Pelayanan Bayar Pajak Sambangi Warga ke Wilayah)

– TRAKTOR BAJAK (Pelayanan Transaksi di Kantor Kelurahan untuk Pembayaran Pajak)

– EGI SUWARJA (Elingan ka Wargi Sudah Waktunya untuk Bayar Pajak)

6. Kelurahan Citamiang: BAJAK CINTA (Bayar Pajak Citamiang Kita)

– PEMBAJAK RAWA (Pembayaran Pak di Rumah Warga).

Juga melibatkan Kerjasama Lintas sektor seperti RW, RT, Kader Posyandu dan Anggota Linmas. (rus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *