SUKABUMITIMES.COM – Polres Sukabumi resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Kampung Tangkil RT 04 RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan sejak Selasa (1/7/2025)
Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MS, M, H dan D, diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan bangunan dan properti milik korban yang terjadi pada Sabtu pekan lalu.
Menurut Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penetapan tersangka dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, dan gelar perkara.
“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kombes Hendra, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah Yohanes Wedy melaporkan insiden tersebut sehari pasca-kejadian yang terjadi pada Sabtu pekan lalu. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, Maria Veronica Nina, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan, penahanan dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta keterlibatan para tersangka lainnya.
Seperti diketahui, rumah singgah tersebut merupakan tempat kegiatan retret pelajar yang diinisiasi oleh salah satu komunitas keagamaan. Insiden perusakan terjadi secara tiba-tiba saat kegiatan masih berlangsung, dan sempat memicu ketegangan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau perusakan dengan alasan apa pun,” tegas AKBP Samian.
Sebelumnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi telah menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan melokalisir isu yang beredar di media sosial. (uml)





























