SUKABUMITIMES.COM – Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Basir menegaskan komitmennya pada prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam telekomunikasi.
Hal ini disampaikan Marwan O. Basir dalam pernyataan resminya yang diterima sukabumitimes.com pada Kamis (12/6/2025).
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar selama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ungkap Marwan.
Marwan menyatakan sesuai ketentuan Bank Indonesia dan Menteri Keuangan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik.
“Sehingga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya,” ujarnya.
Masih kata Marwan, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik wajar dalam industri telekomunikasi.
“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan listrik atau kartu tol,” jelasnya.
Terus yang berkenaan dengan adanya Penerapan masa aktif, juga umum diberlakukan di berbagai sektor, seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.
“Kuota akan hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku tertentu,” jelasnya.
Ia menyatakan, Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket.
“Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut,” terangnya.
“Pelanggan diberikan keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” tambahnya.
Dalam penutupnya, Marwan menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya. (*/sya)



























