SUKABUMITIMES.COM – Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Sukabumi yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) semakin meresahkan. Selain menyalahi aturan, bangunan-bangunan tersebut juga merusak estetika lingkungan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Jalur Lingkar Selatan Sukabumi merupakan jalan provinsi yang memiliki peran strategis sebagai penghubung antarwilayah. Namun sayangnya, kini jalur tersebut dipadati bangunan liar, baik permanen maupun semi permanen, yang dijadikan tempat tinggal dan usaha.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata, khususnya di wilayah Sukabumi seperti Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, hingga kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.
“Bangunan-bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Imon (45), warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, melalui stafnya Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Bandung.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah disampaikan dan saat ini kami menunggu langkah konkret dari Satpol PP untuk penertiban sesuai SOP,” jelas Irfan.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat lebih dari 30 bangunan liar yang tersebar di beberapa titik, antara lain Jalur Lingkar Selatan, Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan Simpang Karanghawu.
“Mayoritas berupa lapak pedagang kaki lima, tapi tidak sedikit pula berupa toko besar yang berdiri tanpa izin. Beberapa bahkan sudah kami beri surat teguran,” tambahnya.
Sesuai aturan, bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya berjarak minimal 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan. Namun di lapangan, banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.
“Kami belum mengeluarkan surat resmi kepada para pemilik bangunan karena masih dalam tahap pendataan. Kami memahami kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha di lokasi tersebut, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, UPTD menegaskan bahwa proses penertiban akan tetap dijalankan demi mendukung program gubernur dalam menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan. “Selain penertiban, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya. (*/sya)






























