SUKABUMITIMES.COM – Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Yogi Darmawan mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban sejumlah titik reklame yang belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang tidak membayar pajak.
“Langkah ini kami lakukan tentunya berdasarkan data yang ada, yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” ungkap Yogi Darmawan kepada sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Rabu (7/5/2025).
Yogi Darmawan mengatakan, bahwa penertiban ini berdasarkan pada Instruksi Wali Kota (Inwal) Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Bangunan Reklame di Wilayah Kota Sukabumi.
“Reklame tersebut akan ditutup sementara, hingga yang bersangkutan mengurus perijinannya selesai,” katanya.
Kabid Gakda Yogi melanjutkan, pelaku usaha reklame yang melanggar tersebut masih kita beri toleransi untuk mengurusi perijinannya selama 30 hari.
“Papan reklame yang bermasalah tersebut kami tutupi dengan kain hitam. Pelaku usaha diharapkan untuk mengurusi ijin PBG terlebih dahulu dengan datang langsung ke DPMPTSP atau juga bisa melalui aplikasi yang ada,” lanjutnya
Hingga sekarang, menurut Yogi sudah ada beberapa pemilik papan reklame tersebut sudah mulai mengurusi perijinannya.
“Kami tidak akan membuka penutup kain hitam tersebut sebelum menyelesaikan pembuatan PBG dan dinyatakan selesai,” tegasnya.
Yogi menyebut, ada 41 titik papan reklame yang diduga melanggar atau tidak berijin tersebut masih dalam proses identifikasi.
“Maaf kami belum bisa mempublikasikan secara rinci. Yang jelas lokasinya tersebar ada yang di ruas jalan kota, jalan provinsi, maupun jalan nasional,” sebutnya.
Sejauh ini, penertiban yang dilakukan Satpol PP selaku Gakda sudah melakukan penutupan di sejumlah titik, yakni Pintu Hek, jalan Ahmad Sanusi, Degung, Simpang Mandiri, dan dekat Lapas Sukabumi.
“Ini akan terus kita lakukan terhadap semua papan reklame baik yang bersifat permanen ataupun sementara,” pungkasnya. (sya)































