SUKABUMITIMES.COM – Walikota Sukabumi Ayep Zaki di bulan April 2025 ini akan melaksanakan assessment kepada seluruh pelaku usaha yang ada di kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan Walikota Ayep Zaki saat melakukan olahraga bersama SKPD, camat dan lurah di lapang Merdeka pada Jumat (4/4/2025).
Ayep Zaki menuturkan, bahwa Para pelaku usaha tersebut yang berada di Wilayah kota Sukabumi, baik lapak maupun pedagang kaki lima (PKL) pedagang di kota termasuk jajanan di sekolah.
“Pelaku usaha di Kota Sukabumi, seluruhnya harus memiliki NIB atau izin tanpa terkecuali,” tutur Walikota Ayep Zaki.
Pihaknya menambahkan, setelah para pelaku usaha itu mempunyai izin harus memberikan retribusi atau infaq.
“Yang tentunya sesuai dengan kemampuan dari para pedagang atau pelapak itu sendiri, yang pasti tidak akan memberatkan,” tambahnya.
Masih kata Walikota Ayep Zaki, adapun besaran tarif itu bervariasi dan tidak ada tarif khusus, sesuai dengan kapasitas kemampuannya.
“Yang tidak mampu misalnya bisa membayar sehari Rp500, sementara yang mampu bisa saja dikisaran antara Rp20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ujarnya.
Setelah ada izin lanjut Ayep Zaki, mereka berhak melakukan kegiatan atau beroperasi dan yang tidak punya izin tidak diperbolehkan. Sehingga akan mengatur supaya teratur dan tertib.
” Uangnya untuk kepentingan pembangunan dan semua kebutuhan semua pedagang misalkan untuk pembinaan,” jelas Ayep Zaki. Contohnya makanan jajanan tidak boleh mengandung formalin dan zat pengawet hal ini membutuhkan anggaran.
Ayep Zaki mohon semua masyarakat mendukung program tersebut. Intinya ada pemasukan untuk pemkot.
”Intinya, semua usaha tertib,” pungkasnya. (*/sya)
Sumber: KDP KOTA SUKABUMI


























