SUKABUMITIMES.COM – Beberapa hari ini belakangan ini, khususnya Jawa Barat (Jabar) diramaikan terkait ijazah siswa yang masih ditahan pihak sekolah dengan dalih orang tua/wali siswa belum menyelesaikan kewajibannya.
Hal ini langsung disikapi oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Bahkan dalam salah satu pernyataannya yang dimuat dalam YouTube channel-nya, Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa sebanyak 13 ribu ijazah masih ditahan pihak sekolah.
Sebagai langkah antisipasi dan supaya mencari solusi terbaik, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jabar sambangi Komisi 5 DPRD Jabar.
Dalam rapat yang langsung dipimpin oleh ketua DPRD Jabar Buky Wibawa dan wakil ketua DPRD Jabar ini menghasilkan beberapa Point penting yang dianggap mampu sebagai salah satu solusi atas ketidakpastian terhadap ijazah siswa yang masih tertahan.
Ketua FKSS Jabar Ade Hendriana dalam amar kesimpulan yang dibuatnya itu menyatakan Ijazah diberikan oleh sekolah kepada siswa yang menunggak setelah MoU di TTD oleh pihak Pemprov dan BMPS.
“Juga harus melibatkan FKSS,” ungkap Ade Hendriana sesat setelah melakukan rapat dengan DPRD Jabar di gedung DPRD pada Senin (3/2/2025).
Ketua FKSS Ade melanjutkan diharapkan DPRD Jabar mendorong Disdik Jabar untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Terbaru sebagai revisi SE sebelumnya.
“Ini dalam rangka melindungi sekolah swasta yang terdampak akibat SE sebelumnya bahwa ijazah harus dibagikan paling lambat tanggal 03 Februari 2025,” tandasnya.
Tadi dalam dapat di sepakati, DPRD Jabar akan mengalokasikan anggaran untuk membantu penyelesaian masalah tunggakan ijazah.
“DPRD meminta sekolah segera menyelesaikan data terkait ijazah melalui Disdik Jabar,” demikian Point selanjutnya yang dibacakan oleh ketua FKSS Jabar Ade Hendriana.
“Serta, penggantian tunggakan ijazah tidak terkait dengan Dana BPMU,” pungkas Ade. (*sya)

























