Kandungan Mau Digugurkan Paksa Suami Siri, GSA Melawan Laporan ke Polres Sukabumi

SUKABUMITIMES.COM – Seorang Suami berinisial MPT diduga akan menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan istri sirinya yang berinisial GSA (24) warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dilaporkan ke Polresta Sukabumi.

Dimana GSA yang sudah menikah secara siri dengan MPT ternyata hamil sekitar tujuh Minggu.

Kuasa hukum GSA, Muhammad Tahsin Roy, menjelaskan antara GSA dengan MPT pada awalnya berpacaran, namun dalam perjalanannya kliennya ternyata hamil.

“Sebenarnya MPT ada niat baik, maka ia memberitahukan perihal kehamilan GSA tersebut kepada keluarganya, yang ternyata tidak direspon dan seperti malah meminta anaknya itu menjauhi GSA.

Masih kata Tahsin Roy, keduanya sepakat unukt melangsungkan pernikahan siri yang hanya diketahui pihak keluarga perempuan. Namun, hubungan terebut tidak berjalan dengan baik, bahkan diwarnai konflik dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan MPT.

“Sejak awal sudah ada percekcokan bahkan indikasi KDRT, terutama setelah klien kami mengabarkan bahwa dirinya hamil. Terlapor sempat menyampaikan kabar ke keluarganya, tetapi sayangnya mereka terkesan tidak peduli,” ujar Tahsin.

Peristiwa tragis itu, lanjut Tahsin Roy, terjadi ketika GSA tengah dirawat di rumah sakit akibat stres berat. Dalam kondisi tersebut, MPT diduga tetap memperlakukan GSA dengan kasar. Bahkan, ia memaksa GSA untuk meminum jamu yang belakangan diduga berupaya menggugurkan kandungan.

“Awalnya klien kami menolak, tetapi karena terus dipaksa, akhirnya ia meminumnya. Tidak lama setelah itu, ia mengalami kontraksi hebat dan pendarahan,” terangnya.

Tahsin Roy menuturkan, menurut pemeriksaan tim medis, jamu yang diberikan MPT diduga memiliki tujuan menggugurkan kandungan GSA. Atas peristiwa itu, GSA mengalami trauma berat hingga sempat berniat mengakhiri hidupnya. Saat ini, GSA dalam pendampingan keluarga dan menjalani pemeriksaan psikiater.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi. Laporan sudah diterima, dan kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas karena ini menyangkut upaya pembunuhan bayi dalam kandungan,” tegas Tahsin.

M. Tahsin juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk keterangan psikiater dan dokumen medis, kepada penyidik di Unit PPA Polres Sukabumi.

Ia berharap pelaku segera diamankan agar kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera.

“Untuk saat ini, klien kami dan terlapor sudah tidak tinggal serumah. Pernikahan siri mereka hanya bertahan lima bulan. Kami percaya polisi akan bertindak profesional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” singkatnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *