SUKABUMITIMES.COM – Komitmen Ayep Zaki selaku Wali Kota Sukabumi terpilih yang berpasangan dengan wakilnya Bobby Maulana untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, meningkatkan pendidikan tidak usah diragukan lagi.
Salah satu upaya yang mencoba dilakukan dalam membangun ekosistem ekonomi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyakarat Kota Sukabumi dengan regulasi yang ada di Indonesia.
“Indonesia sudah mempunyai regulasi yang jelas dan komplet, tinggal kita menjalankannya ditambah dengan regulasi yang baru, artinya regulasi yang belum dijalankan,” kata Ayep Zaki kepada sukabumitimes.com saat diwawancarai setelah menghadiri prosesi pelepasan Wisuda Ahli Madya angkatan XXXII CBI Sukabumi di Hotel Pangrango Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (21/12/2024).
Ayep Zaki yang mengungguli dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi pada pilkada 2024 yang lalu berpijak pada UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006.
“Regulasi ini sebenarnya sudah ada lama namun belum dijalankan di Kota Sukabumi. Dimana dalam isinya tentang wakaf dalam bentuk uang.
InsyaAllah setelah terpilih, nanti kita akan menjalankan UU itu. Dimana didalamnya menyebutkan tentang dana abadi yang bentuk wakaf uang,” ungkap Ayep Zaki.
“Nah disini berbentuk wakaf dana abadi, dimana Kota dan Kabupaten jika sudah memiliki dana abadi wakaf sebesar Rp2 triliun ini, insyaAllah tidak ada yang miskin di Sukabumi, tidak ada pengangguran produktif,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya mengaku sudah mempunyai lembaga wakaf Doa Bangsa sudah memilki ijin operasional.
“Saya tidak bisa mengambil uang tersebut, karena uang ini memang uang yang sudah diwakafkan. Uang ini adalah milik masyarakat,” tegasnya.
Lembaga wakaf Doa Bangsa ini sudah bekerja sama dengan bank bjb syariah dalam pengelolaannya.
“Saya pastikan setiap yang mengklik kartu Qris tersebut, uang yang masuk ke rekening yang ada di bank bjb Syariah, akan aman. Itu bukan uang pribadi, uang kelompok maupun uang perusahaan, tetapi itu uang dana abadi, uang umat,” jelasnya.
Masih kata Ayep Zaki, dan kalau uangnya sudah sampai satu triliun, kita akan dapat manfaat paling tidak Rp60 miliar. Dari Rp60 miliar ini 90 persennya untuk menyelesaikan kemiskinan, pendidikan, BPJS, beasiswa atau dengan kata lain untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat yang uangnya tidak perlu dikembalikan, karena itu berasal dari perputaran uang wakaf.
“Yang tidak boleh berkurang atau hilang itu uang wakafnya, namun keuntungan itulah yang untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Dan inilah yang menurutnya salah satu model penyelesaian melalui wakaf, menyelesaikan kemiskinan, kebodohan, pengangguran.
“Mari kita buktikan lima tahun ke depan, kota dan kabupaten Sukabumi dapat menghimpun berapa,” tandasnya.
Mudah-mudahan bisa sampai satu triliun. Dan untuk targetnya di kota Sukabumi ini nanti dapat menghimpun sampai 1 triliun.
“Sebenarnya, kalau untuk kota Sukabumi sih Rp500 miliar cukup. Namun kalau digabung dengan kabupaten itu harus 2 triliun, karena kabupaten itukan sangat luas wilayah dan masyarakatnya sangat banyak,” bebernya.
Ia melanjutkan, uang abadi dalam pengelolaan nanti di serahkan ke Lembaga Keuangan Syariah dan penerima uang wakaf tersebut adalah bank syariah.
“Dan oleh bank syariah tersebut digulirkan atau diputarkan dalam bentuk kredit kepada UMKM.
Nah, dari sinilah nanti ada kelebihan atau keuntungan yang boleh dihabiskan untuk kemaslahatan, untuk menolong yang miskin, untuk beasiswa, untuk BPJS yang tidak mampu, sehingga keluarga yang kurang mampu bisa di bantu dengan manfaat atau faedah wakaf,” pungkasnya. (sya)



























