Minggu, 11 Mei 2025
Pukul: 21:27 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Nasional

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Mardani H Maming Tidak Berdasar

Redaksi by Redaksi
November 4, 2024
in Nasional
Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Mardani H Maming Tidak Berdasar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) tegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku Ujar fahmi pada Senin (04/11/2024).

RELATED POSTS

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya, lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di tanah bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat  tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti.

Dugaan korupsi terkait kebijakan administrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati, namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan bupati tanah bumbu Mardani H Maming.

Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan bupati tanah bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada dirinya yang dianggap tergesa-gesa.

Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.

Penetapan DPO di penghujung praperadilan merupakan suatu kejutan besar bagi Mardani H Maming. Mengingat ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang bagi buronan mengajukan praperadilan, tentunya upaya ini dilakukan dengan maksud agar bisa membatasi terdakwa pada suatu proses penegakan hukum yang terbuka dan adil, hal ini merupakan langka tragis dan konstitusional dalam menjepit hak Mardani Maming selaku warga negara.

Kemudian menurut Fahmi, pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusannya telah keliru dalam penerapan pasal 93 UU Minerba terhadap mantan bupati tanah bumbu tersebut, sudah jelas pasal ini sasarannya hanya untuk pihak yang memegang IUP.

“Inikan susah jelas-jelas dan terang bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu adalah sebagai kepala daerah yang secara hukum mempunyai tugas untuk mengelola berbagai macam kebijakan administrasi perijinan di daerah itu dan juga dapat mengeluarkan IUP bukan justru sebagai pemegang IUP,”‘ tegas Fahmi.

Selain itu terdapat pula SK Bupati, yang menjadi inti tuduhan, telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun. Namun fakta persidangan ini justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis.

“Seharusnya apabila secara hukum seluruh poin-poin dakwaan tidak terpenuhi dan kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka konsekuensi dakwaan menjadi prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” lanjut Fahmi

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin justru berpendapat lain, menurut kami ini suatu keputusan yang sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

Kami tentunya akan mengajukan pandangan kami secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan peninjauan kembali (PK) sebagai sahat peradilan atau Amicus Curae.

“Langkah ini tentunya sebagai bentuk upaya Permahi dalam mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia,” pungkasnya. (*/sya)

Tags: Fahmi NamakuleKetua Umum PermahiMardani H Maming
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Provinsi Aceh di Guncang gempa tektonik dengan kekuatan 6,2 magnitudo pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 15.57 WIB. Aceh...

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi dan atensi terkait tingkat realisasi APBD, dari yang terbaik...

Napi Ngamuk dan Kuasa Semua Ruangan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan: Merasa di Tindas

Napi Ngamuk dan Kuasa Semua Ruangan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan: Merasa di Tindas

by Redaksi
Mei 8, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (8/5/2025) sekira...

Libur Panjang Bulan Mei 2025, Daftar Tanggal Merah Tahun 2025

Libur Panjang Bulan Mei 2025, Daftar Tanggal Merah Tahun 2025

by Redaksi
Mei 8, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Yuk cek Libur di bulan Mei 2025. Ada Long week and lho buat kamu bisa healing bareng keluarga....

Truk Bermuatan Pasir Hantam Angkot di Purworejo Jawa Tengah: 11 Orang Meninggal

Truk Bermuatan Pasir Hantam Angkot di Purworejo Jawa Tengah: 11 Orang Meninggal

by Redaksi
Mei 8, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi menyatakan, truk bermuatan pasir yang menabrak minibus angkutan umum di jalan turunan...

Next Post
Pedang Pora Sambut Kedatangan Tatang Abdurahman sebagai Kepala MAN 1 Kota Sukabumi 

Pedang Pora Sambut Kedatangan Tatang Abdurahman sebagai Kepala MAN 1 Kota Sukabumi 

Yuk Daftar, Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, ini Syaratnya

Yuk Daftar, Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist